×
image

Praperadilan Ditolak, Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Berlanjut

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 26 Nov 2024

Hakim berpendapat bahwa keberatan yang disampaikan oleh pihak Tom Lembong lebih tepat untuk diuji dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor. (Foto X)

Hakim berpendapat bahwa keberatan yang disampaikan oleh pihak Tom Lembong lebih tepat untuk diuji dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor. (Foto X)


LBJ - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Putusan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

“Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” tegas Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan amar putusan pada Selasa (26/11).

Hakim berpendapat bahwa keberatan yang disampaikan oleh pihak Tom Lembong lebih tepat untuk diuji dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor.

Baca juga: Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong

Proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung juga dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014,” ujar hakim.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, Kejaksaan Agung dapat melanjutkan proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara ke pengadilan.

Tom Lembong kini semakin dekat dengan meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Seribu Makna Senyum Franciska Wihardja Istri Tom Lembong di Sidang Kasus Impor Gula

Putusan ini memberikan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Penolakan praperadilan menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang, termasuk mantan pejabat negara.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat publik agar selalu bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post