×
image

Kemenhub Atur Penyeberangan untuk Antisipasi Kepadatan Libur Panjang

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 21 Jan 2025

Kemenhub, menyiapkan pengaturan operasional angkutan penyeberangan guna mengantisipasi kepadatan selama libur panjang Isra Miraj hingga Tahun Baru Imlek 2025. (foto X/@_TNIAL_)

Kemenhub, menyiapkan pengaturan operasional angkutan penyeberangan guna mengantisipasi kepadatan selama libur panjang Isra Miraj hingga Tahun Baru Imlek 2025. (foto X/@_TNIAL_)


LBJ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Direktorat Jenderal Bina Marga dan Korlantas Polri telah menyiapkan pengaturan operasional angkutan penyeberangan guna mengantisipasi kepadatan selama libur panjang Isra Miraj hingga Tahun Baru Imlek 2025. Langkah ini untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan masyarakat.

“Demi mewujudkan libur panjang yang selamat dan aman di sektor penyeberangan, kami mengatur operasional angkutan penyeberangan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Selasa (21/1).

Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani pada 20 Januari 2025. Aturan tersebut berlaku mulai 24 Januari hingga 2 Februari 2025 dan difokuskan pada pelabuhan utama, seperti Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak, dan Bakauheni.

Selama periode ini, sepeda motor, mobil penumpang, dan bus mendapat prioritas. Sementara itu, kendaraan barang dengan ukuran besar seperti golongan VII ke atas akan dibatasi penggunaannya pada pelabuhan tertentu.

Baca juga: Tak Perlu Antre, Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah

Pengaturan operasional dilakukan di beberapa pelabuhan dengan strategi sebagai berikut:

1. Buffer Zone

Tempat parkir sementara disiapkan di berbagai lokasi strategis. Di Pelabuhan Ketapang, buffer zone tersedia di Rest Area Watudodol dan Dermaga Bulusan. Sementara itu, untuk Pelabuhan Gilimanuk, buffer zone disediakan di Terminal Kargo Gilimanuk.

2. Pengalihan Jalur

Apabila kapasitas parkir Pelabuhan Merak mencapai 70%, kendaraan golongan VII hingga IX akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ Bojonegara. Jika kapasitas sudah penuh, seluruh kendaraan dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan.

3. Pemanfaatan Pelabuhan Alternatif

Pelabuhan seperti Ciwandan dan Wijaya Karya Beton akan diaktifkan untuk mengurai antrean jika terjadi penumpukan kendaraan.

Baca juga: Surat Tilang ETLE Bakal Dikirim Melalui WhatsApp, Ini Nomornya

4. Pembatasan Tiket

Penjualan tiket akan dibatasi dengan radius larangan di sekitar pelabuhan, misalnya sejauh 2,65 km dari Pelabuhan Ketapang dan 4,71 km dari Pelabuhan Merak.

Menurut Ahmad Yani, pengaturan ini diperlukan karena libur panjang biasanya memicu lonjakan kendaraan dan pergerakan masyarakat. 

“Di momen libur panjang, banyak terjadi peningkatan pergerakan orang dan kendaraan, sehingga pengaturan lalu lintas dan penyeberangan diperlukan,” jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian diberi wewenang untuk menerapkan diskresi operasional jika terjadi perubahan situasional.

Kemenhub berharap aturan ini dapat mengurai kepadatan di pelabuhan sekaligus memastikan kelancaran perjalanan masyarakat selama libur panjang. Masyarakat diminta mematuhi aturan dan jadwal perjalanan untuk menghindari kendala di lapangan.

“Kami juga akan terus mengevaluasi pelaksanaan aturan ini demi kenyamanan masyarakat,” pungkas Ahmad Yani.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post