×
image

Kendaraan Pelat Pejabat dan Pelat Merah Tidak akan Lolos Cakra Presisi

  • image
  • By Sitiayani

  • 20 Jan 2025

Kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Foto: Istimewa

Kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Foto: Istimewa


LBJ - Cakra Presisi atau tilang non-manual mulai diterapkan pada hari ini, Senin (20/1/2025). Polda Metro Jaya memastikan tidak akan tebang pilih dalam pengoperasiannya.

Tidak Tebang Pilih

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menegaskan, sistem Cakra Presisi akan berlaku untuk semua kendaraan termasuk kendaraan pelat khusus pejabat negara maupun pelat merah.

Ojo mengklaim, sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual tidak akan tebang pilih

“Semua kena,” kata Ojo, Senin (20/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dengan mulai diberlakukan sistem ini, Ojo mengimbau agar masyarakat memahami penilangan sistem Cakra Presisi demi memudahkan penegakan hukum.

“Masyarakat harus paham dan bisa bantu kepolisian dalam penegakan hukum,” harapnya.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi pada hari ini, Senin (20/1/2025).

Sistem Cakra Presisi merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas Terima Surat Tilang via WhatsApp Mulai Hari Ini, Tilang Manual Tak Berlaku

Surat Tilang Dikirim via WA

Pemberitahuan penilangan electronic traffic law enforcement (ETLE) selama ini dilakukan melalui surat tertulis akan berubah menjadi digital melalui pesan WhatsApp (WA).

Dengan berlaku sistem Cakra Presisi, maka tilang manual tidak akan lagi diberlakukan. Mulai hari ini, penilangan pelanggar lalu lintas akan dilakukan melalui sebuah sistem otomatis.

Sistem Cakra Presisi terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement dipasang di beberapa wilayah.

Dengan begitu, pengendara melanggar lalu lintas dan tertangkap ETLE Statis maupun ETLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.

Baca juga: Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku 27-29 Januari 2025

Nopol Terblokir

Pemilik kendaraan menerima notifikasi ETLE melalui WhatsApp harus mengklarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id.

Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.

Jika pengendara tidak mengklarifikasi pelanggaran, polisi akan memblokir nomor polisi (nopol) kendaraan.

Pemilik kendaraan mengetahui nomor polisi kendaraannya diblokir saat mereka memperpanjang STNK di kantor Samsat. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post