×
image

Israel Pindahkan Tahanan Palestina ke Dua Penjara Jelang Pembebasan

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 19 Jan 2025

Layanan Penjara Israel telah memulai pemindahan tahanan Palestina yang merupakan bagian dari kesepakatan gencatan senjata.(foto X/@YisraelOfficial)

Layanan Penjara Israel telah memulai pemindahan tahanan Palestina yang merupakan bagian dari kesepakatan gencatan senjata.(foto X/@YisraelOfficial)


LBJ - Layanan Penjara Israel telah memulai pemindahan tahanan Palestina dalam rangka pembebasan yang akan dilakukan Minggu pagi waktu setempat. Menurut Radio Tentara Israel, pemindahan dilakukan dalam konvoi penjagaan ketat menggunakan bus berkaca gelap.

“Kami telah menyelesaikan semua persiapan logistik untuk memastikan proses berjalan lancar,” ungkap laporan situs berita Walla.

Tahanan Palestina yang dipindahkan merupakan bagian dari kesepakatan gencatan senjata yang dimediasi oleh Qatar. Pemindahan dan pembebasan mereka diawasi oleh Layanan Penjara Israel dan melibatkan Palang Merah Internasional.

Pemindahan dimulai pada Sabtu malam (18/1), sementara pembebasan dijadwalkan pada Minggu (19/1) pukul 08.30 waktu setempat.

Baca juga: Netanyahu Tegaskan Hak Israel untuk Memulai Perang Kembali

Dua fasilitas penjara dipilih untuk pemindahan ini, yaitu Penjara Shikma di Ashkelon (Israel selatan) dan Penjara Ofer di dekat Beitunia, Tepi Barat bagian tengah.

Berbeda dengan kesepakatan sebelumnya pada November 2023, kali ini tahanan diangkut menggunakan bus milik Layanan Penjara. Langkah ini dilakukan untuk menghindari perayaan publik yang dianggap dapat memicu ketegangan di lapangan.

Pembebasan tahanan Palestina dilakukan setelah serah terima tawanan Israel ke Palang Merah. Konfirmasi serah terima ini menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum proses pembebasan dilakukan.

Kesepakatan ini muncul setelah lebih dari 15 bulan konflik mematikan di Gaza. Otoritas kesehatan Palestina melaporkan lebih dari 47.000 warga tewas, mayoritas perempuan dan anak-anak. Selain itu, lebih dari 110.700 orang terluka akibat perang yang terjadi sejak Oktober 2023.

Baca juga: Otoritas Palestina Siap Kelola Gaza Pascaperang, Tegaskan Komitmen Penuh

Israel kini menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional, sementara Mahkamah Pidana Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post