62 Batang Ganja Ditemukan di Rumah Sarjana Pertanian Malang, Diduga Dibudidayakan Sejak 2019
By Shandi March
17 Jan 2025
Sarjana Pertanian di Karangploso Ditangkap Polisi Setelah Terbukti Budidayakan Ganja di Rumahnya. (Foto:Pixabay)
LBJ - Seorang pria berinisial ANW (30), warga Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti membudidayakan tanaman ganja di rumahnya. Penangkapan ANW dilakukan oleh Satreskoba Polres Batu pada Minggu, 12 Januari 2025.
Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka penyalahgunaan ganja, RS dan MRR, di Kota Batu.
"Setelah kami menangkap kedua tersangka, kami melakukan pendalaman lebih lanjut hingga mendapatkan nama ANW. Brang bukti ganja tersebut diketahui berasal dari ANW. Kami kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan menangkap tersangka ANW," ujar Ariek pada Jumat, (17/1).
Dalam penggerebekan di rumah ANW, polisi menemukan 62 batang tanaman ganja serta 36 gram ganja kering yang siap untuk diedarkan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti seberat 3,42 gram ganja dari kedua tersangka awal.
Budidaya Ganja sejak 2019 dengan Teknik Khusus
Menurut keterangan polisi, ANW adalah lulusan jurusan pertanian dari sebuah universitas negeri di Malang. Ia mulai membudidayakan ganja sejak tahun 2019 dengan membeli bibit dari seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Lowokwaru, Kota Malang.
"Tersangka merupakan lulusan jurusan pertanian dari salah satu universitas negeri di Malang. Dia melakukan eksperimen dengan membeli bibit ganja, kemudian mengembangkan bibit tersebut untuk menghasilkan tanaman jantan dan betina. Setelah berhasil, ia terus melanjutkan aktivitasnya dan bahkan mulai menjualnya secara terbuka melalui jaringan dari mulut ke mulut, yang akhirnya mengarah pada penangkapan dua tersangka pertama," ungkap Ariek.
Baca juga : Jalan Kaki Pakai Headset, Pedagang Starling Tewas Tertabrak Kereta di Kramat Jakpus
ANW menggunakan metode khusus dalam budidaya ganjanya, seperti penggunaan media tanam berupa arang sekam, kohe (kotoran hewan), dan urine kelinci yang telah difermentasi.
"Proses budidayanya memerlukan keterampilan khusus, dan tersangka mengaku pernah memberikan bibit ganja kepada temannya, namun tanaman tersebut mati karena temannya tidak bisa merawatnya dengan benar," tambah Ariek.
Bisnis Ganja Tanpa Sepengetahuan Keluarga
Polisi menyebutkan bahwa ANW menjalankan bisnis ini secara diam-diam tanpa diketahui oleh keluarga maupun tetangga sekitar. Ganja hasil budidayanya dijual melalui jaringan perantara yang kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka awal.
Baca juga : Wanita di Jember Palsukan Kematian Suami Demi Hindari Angsuran Kredit Rp750 Juta, Sempat Beli Batu Nisan
ANW kini harus menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Narkotika.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini