Wanita di Jember Palsukan Kematian Suami Demi Hindari Angsuran Kredit Rp750 Juta, Sempat Beli Batu Nisan
By Sitiayani
17 Jan 2025
Ilustrasi penipuan. Foto: Freepik
LBJ - Perempuan bernama Indah Suryaningsih (38), warga Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), memalsukan kematian suaminya, Rakhmad Habibi (40), demi menghindari kewajiban membayar utang sebesar Rp750 juta ke Bank Jatim.
Istri Palsukan Kematian Suami
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menerangkan awalnya pasangan suami istri (pasutri) itu mengajukan kredit atau pinjaman senilai Rp750 juta ke Bank Jatim KCP Balung pada Maret 2024.
Indah melaporkan kematian suaminya ke Bank Jatim pada November 2024, dengan menyertakan foto pemakaman dan batu nisan palsu. Tujuannya menghapus tanggung jawab kredit tersebut.
Namun, hal tersebut memicu kecurigaan Bank Jatim, kemudian melaporkannya ke polisi. Hasil penyelidikan terungkap Rakhmad Habibi menggunakan identitas palsu dengan nama Ahmad Hidayat, sedangkan istrinya menggunakan nama Suryani.
Hindari Kewajiban Utang Rp750 Juta
"Ada kejanggalan sehingga ditelusuri, dan ternyata benar ada pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Saudara Rakhmad Habibi atau Ahmad Hidayat, sehingga kerugian yang dialami Bank Jatim sebesar Rp750 juta," ucapnya.
Hasil penggeledahan di rumah Rakhmad dan Indah, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya kartu keluarga (KK) palsu, buku nikah, hingga sertifikat tanah digunakan sebagai agunan.
Modusnya Dokumen Palsu
Polisi menemukan printer digunakan mencetak dokumen palsu serta berbagai berkas palsu lain digunakan dalam tindak penipuan.
Selain itu, polisi menemukan cap stempel palsu dari beberapa instansi negara, bahkan Satlantas Polri.
Karena itu, kata Bayu, polisi akan mendalami dan mengembangkan kasus mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Terancam 6 Tahun Penjara
"Sehingga kami meyakini akan ada kasus-kasus lain yang bisa kita tangkap dari hasil pengembangan di lapangan," katanya.
Kini pasangan Rakhmad dan Indah ditahan di Mapolres Jember.
Mereka terancam jeratan Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 66 subsider Pasal 68 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan atau Pasal 77 jo Pasal 94 UUI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun pidana penjara. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini