Ombudsman Desak Pembongkaran Pagar Laut Tangerang yang Tak Berizin
By Cecep Mahmud
16 Jan 2025
Ombudsman menyebutkan pagar laut tidak memiliki izin resmi dan tanpa Amdal. (X/@elisa_jkt)
LBJ - Ombudsman RI menemukan pagar bambu di laut Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km tidak memiliki izin resmi dan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pagar ini membentang dari Teluk Naga hingga Kronjo.
"Ini bukan wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN), tidak ada amdal, dan tidak ada izin," kata Yeka Hendra, Anggota Ombudsman RI, saat meninjau lokasi pada Rabu, 15 Januari 2025.
Aktivitas Nelayan Terganggu
Pagar laut tersebut sudah berdiri sejak Agustus 2024 dan dinilai menghambat kegiatan nelayan di pesisir Tangerang.
"Ini semua harus segera dibongkar. Tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran," tegas Yeka.
Baca juga: Kontroversi Pagar Laut Bekasi: Proyek Resmi dengan Target 5 Kilometer Panjang
Mengenai sanksi hukum, Yeka menegaskan bahwa Ombudsman tidak berwenang menangani pidana. Tugas Ombudsman adalah memastikan pelayanan publik kembali normal.
"Ombudsman hadir untuk memastikan hak bermata pencaharian nelayan berjalan seperti semula," jelasnya.
Dampak Ekonomi pada Nelayan
Pemagaran laut ini menyebabkan nelayan harus melaut lebih jauh. Hal ini berdampak pada peningkatan biaya bahan bakar dan berkurangnya waktu melaut.
"Sudah hampir 6 bulan. Rute melaut jadi lebih jauh, bahan bakar naik, dan hasil tangkapan berkurang," ujar Yeka.
Baca juga: Somasi Diabaikan, Muhammadiyah Siap Laporkan Pemasang Pagar Laut ke Mabes Polri
Ombudsman Mendesak Tindakan Cepat
Ombudsman RI mendesak pihak terkait segera membongkar pagar laut ini. Tujuannya agar aktivitas nelayan tidak terus terganggu dan hak mereka untuk mencari nafkah dipulihkan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini