Somasi Diabaikan, Muhammadiyah Siap Laporkan Pemasang Pagar Laut ke Mabes Polri
By Shandi March
15 Jan 2025
Penampakan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Tangerang (Foto:X@Naz_lira)
LBJ - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah berencana melaporkan pihak yang memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Tangerang ke Mabes Polri. Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah somasi terbuka yang mereka layangkan tak mendapatkan tanggapan.
"Sesuai rencana, apabila dalam tenggat waktu itu tidak ada yang membongkar kembali bambu yang dipasang, maka kami akan segera membuat laporan atau pengaduan ke Mabes," ujar Gufroni, Selasa (14/1).
Somasi tersebut memberikan tenggat waktu 3x24 jam sejak diterbitkan untuk mencabut pagar bambu yang dianggap menghalangi akses laut bagi nelayan setempat. Namun hingga hari terakhir, permintaan ini belum direspons oleh pihak terkait.
Baca juga : Pagar Laut 30 Km di Tangerang Jadi Perdebatan, Pj Bupati Klaim Sudah Lapor
Gangguan Nelayan Tradisional dan Hak Akses Publik
Pemagaran laut ini dinilai memberikan dampak negatif bagi masyarakat, terutama nelayan tradisional. Menurut Gufroni, pagar tersebut mengganggu aktivitas melaut dan melanggar hak akses publik terhadap laut yang seharusnya dimanfaatkan secara bebas.
Selain itu, tindakan ini dianggap berpotensi melanggar hukum yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.
"Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3x24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini," tegas Gufroni pada Senin (13/1).
Jaringan Rakyat Pantura (JRP), yang disebut sebagai perkumpulan nelayan yang memasang pagar tersebut, juga belum memberikan respons.
Baca juga : Pagar Laut Misterius 30 Km di Tangerang: Rocky Gerung Ungkap Alasan Tak Ada yang Bongkar
"Sampai saat ini tidak ada," ujar Gufroni ketika ditanya soal komunikasi dengan JRP.
Pelaporan ke Mabes Polri dijadwalkan akan dilakukan setelah tenggat waktu somasi terlewati. "Waktunya mungkin antara Kamis dan Jumat," imbuh Gufroni.
Langkah hukum ini menunjukkan keseriusan LBHAP Muhammadiyah dalam memperjuangkan hak akses laut yang adil dan bebas untuk masyarakat. Dengan menggandeng hukum, mereka berharap pemagaran yang merugikan nelayan dan melanggar hukum dapat dihentikan segera.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini