Risma-Gus Hans Ajukan Diskualifikasi Khofifah-Emil ke MK, Ini Alasannya
By Shandi March
08 Jan 2025
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 3 Tri Rismaharini- Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur 2024. (Foto:X@narkosun)
LBJ - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dalam Pilgub Jawa Timur 2024. Permohonan ini diajukan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Rabu (8/1).
Dalam petitumnya, kuasa hukum Risma-Gus Hans menilai bahwa pasangan Khofifah-Emil melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilihan.
Oleh karena itu, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"Ketiga, mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Khofifah-Emil, karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Jawa Timur," ujar kuasa hukum Risma-Gus Hans.
Baca juga : Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada, Proses Sidang Awal 2025
Permintaan Pemungutan Suara Ulang
Selain meminta diskualifikasi, Risma-Gus Hans juga mengusulkan agar MK menetapkan hasil suara menurut perhitungan mereka, yaitu pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dengan 1.797.332 suara dan Risma-Gus Hans dengan 6.743.095 suara. Alternatif lain yang diajukan adalah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Jawa Timur, tanpa melibatkan pasangan Khofifah-Emil.
"Kelima, memerintahkan kepada KPU Jatim untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Jatim yang diikuti Luluk-Lukman dan Risma-Gus Hans, dengan tidak mengikutsertakan nomor urut 2 Khofifah-Emil," jelas kuasa hukum dalam sidang.
Menanggapi petitum tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan apakah permintaan pemungutan suara ulang menjadi alternatif bagi poin lain dalam petitum.
Baca juga : Cerita Mahasiswa UIN Yogya Gugat Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi
"Itu petitum angka 5 alternatif untuk angka berapa?" tanya Saldi. Kuasa hukum menjawab bahwa permintaan tersebut merupakan alternatif untuk poin keempat.
Sebelumnya, KPU Jawa Timur telah menetapkan hasil suara resmi Pilgub Jawa Timur 2024. Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak memperoleh suara tertinggi dengan 12.192.165 suara. Pasangan Risma-Gus Hans berada di posisi kedua dengan 6.743.095 suara, disusul oleh Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim dengan 1.797.332 suara.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini