Cak Imin Dukung Putusan MK Batalkan Presidential Threshold, PKB Siap Usung Kader Jadi Capres
By Shandi March
04 Jan 2025
Cak Imin Dukung Putusan MK Batalkan Presidential Threshold. (Instagram @cakiminow)
LBJ - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan setelah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, turut memberikan tanggapannya terkait putusan ini.
Putusan MK ini membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam sidang pleno MK, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan secara penuh.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK.
Keputusan ini langsung mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Cak Imin, yang menilai langkah MK membuka peluang lebih besar bagi partainya dan partai lain untuk mencalonkan kader sebagai capres.
Baca juga : Cerita Mahasiswa UIN Yogya Gugat Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi
Menurut Cak Imin, putusan ini memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Ia melihat peluang bagi partainya untuk mengajukan kader terbaik sebagai calon presiden. Namun, ia juga menekankan pentingnya sikap realistis dalam menghadapi dinamika politik.
“Pasti, pasti (potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi, tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang enggak realistis juga buang-buang,” ungkapnya dalam wawancara yang dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, semua pihak, termasuk partai politik, harus tunduk pada putusan tersebut.
Baca juga : MK Kabulkan Gugatan, Presidential Threshold 20 persen Resmi Dihapus
“Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU (Undang-Undang), nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” tutupnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas presiden membawa perubahan besar dalam peta politik Indonesia. Partai seperti PKB kini memiliki peluang lebih besar untuk mencalonkan kadernya sebagai capres. Meski begitu, Cak Imin mengingatkan pentingnya memilih calon yang realistis agar tidak membuang-buang energi politik.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini