×
image

MK Kabulkan Gugatan, Presidential Threshold 20 persen Resmi Dihapus

  • image
  • By Shandi March

  • 02 Jan 2025

MK resmi memutuskan bahwa aturan ambang batas presidential threshold sebesar 20 persen yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi berlaku. (IG@mahkamahkonstitusi)

MK resmi memutuskan bahwa aturan ambang batas presidential threshold sebesar 20 persen yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi berlaku. (IG@mahkamahkonstitusi)


LBJ - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa aturan ambang batas presidential threshold sebesar 20 persen yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi berlaku. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (1/2).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan tersebut. Dalam amar tersebut, MK menyatakan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah nasional.

Putusan ini sekaligus menyatakan bahwa norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam berita negara sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada, Proses Sidang Awal 2025

Hakim dengan Pendapat Berbeda

Meskipun putusan ini menjadi tonggak penting dalam sistem politik Indonesia, dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyampaikan pendapat berbeda.

Menurut Suhartoyo, kedua hakim tersebut berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara.

"Namun pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan," jelas Suhartoyo.

Gugatan ini pada intinya mempersoalkan syarat pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya dapat dilakukan oleh partai atau gabungan partai yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Baca juga : Gugatan PDIP soal Hasil Pilpres 2024 Ditolak, PTUN Beri Alasan

Implikasi Terhadap Pemilu Mendatang

Dengan putusan ini, syarat presidential threshold dihapuskan. Partai politik peserta pemilu kini memiliki kebebasan lebih besar untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi oleh persentase kursi DPR atau suara sah nasional.

Keputusan MK ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi calon-calon potensial untuk bersaing dalam pemilihan presiden mendatang. Pasal 222 sebelumnya dinilai banyak pihak sebagai penghambat demokrasi karena membatasi jumlah calon yang bisa maju.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post