×
image

Gugatan PDIP soal Hasil Pilpres 2024 Ditolak, PTUN Beri Alasan

  • image
  • By Sitiayani

  • 24 Oct 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan diajukan PDI Perjuangan (PDIP) soal penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.

Amar putusan perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10/2024).

Perkara diadili oleh tiga hakim yakni Joko Setiono, Yuliant Prajaghupta, dan Sahibur Rasid.

Juru Bicara PTUN Irvan Mawardi mengatakan salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima karena hakim menilai permasalahan atau sengketa hukum itu merupakan sengketa proses pemilu.

Kata Irvan, penyelesaian sengketa pemilu secara khusus diatur UU Pemilu Pasal 470 juncto Pasal 2 Perma Nomor 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.

"Majelis hakim hari ini berpendapat bahwa objek sengketa yang diajukan PDIP itu bukan kewenangan PTUN karena pengujian itu masuk ranah sengketa pemilu, bukan sengketa biasa," tuturnya.

Irvan mengatakan bagi pihak tidak puas dengan putusan tersebut masih bisa upaya hukum banding.

PDIP melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan menggugat KPU.

PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pileg 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan keputusan itu batal. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU 360/2024.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2024). Kabinet Merah Putih berisi para pembantu Prabowo-Gibran telah dibentuk dan dilantik. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post