Deretan Fakta Pemecatan Kombes Donald Akibat Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024
By Shandi March
03 Jan 2025
Kasus dugaan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 berbuntut panjang dengan pemecatan tiga anggota Polri. (Foto:X@DWP)
LBJ - Kasus dugaan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 berbuntut panjang dengan pemecatan tiga anggota Polri.
Kombes Donald P. Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatan mereka. Selain itu, seorang anggota lainnya dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun.
Berikut ini adalah beberapa fakta penting terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
Keterlibatan Kombes Donald dan Rekan-Rekannya
Dalam kasus ini, Kombes Donald dinilai membiarkan anggotanya melakukan tindakan pemerasan terhadap penonton konser.
"Wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kamis (2/1).
Baca juga : Karier Gemilang Kombes Donald Simanjuntak Hancur Akibat Kasus Pemerasan DWP
Sementara itu, AKBP Malvino dan AKP Yudhy berperan langsung dalam menangkap dan memeras penonton yang diduga menggunakan narkoba. Mereka meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan para penonton yang ditangkap.
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," katanya.
Kasus ini melibatkan total 18 anggota Polri, dengan 45 korban pemerasan yang terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Polri berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas untuk menjaga integritas institusi.
Pengembalian Uang Pemerasan Rp2,5 miliar
Polri mengungkapkan bahwa total uang hasil pemerasan yang berhasil disita mencapai Rp2,5 miliar. Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, memastikan uang tersebut akan dikembalikan kepada para korban.
Baca juga : Skandal DWP: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat Usai Sidang Etik
"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," ujar Agus.
Pemerasan yang direncanakan
Lebih lanjut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menambahkan bahwa pemerasan tersebut tampaknya sudah direncanakan sebelumnya.
"Kasus ini kalau (perencanaan) jauh hari enggak, tapi kalau hari H enggak. Perencanaan itu dalam konteks memang menyiapkan siapa saja yang ikut terlibat dan sebagainya," kata Anam.
Kasus pemerasan ini mencoreng citra Polri di tengah upaya institusi menjaga profesionalisme.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini