×
image

Daftar Barang Mewah yang Terkena PPN 12 Persen dan Cara Hitung Pajaknya

  • image
  • By Shandi March

  • 02 Jan 2025

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen, hanya menyasar kelompok masyarakat mampu yang mengonsumsi barang-barang mewah.. (ILustrasi by AI XYZONEmedia).

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen, hanya menyasar kelompok masyarakat mampu yang mengonsumsi barang-barang mewah.. (ILustrasi by AI XYZONEmedia).


LBJ - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini juga dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya menyasar kelompok masyarakat mampu yang mengonsumsi barang-barang mewah.

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa lalu (31/12).

Baca juga : Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025, Hanya untuk Barang Mewah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menguraikan empat barang-barang mewah yang dikenakan PPnBM dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023.

Berikut adalah kategori dan tarifnya:

1.      PPnBM 20 Persen

Barang hunian mewah seperti rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual mulai dari Rp30 miliar.

2.      PPnBM 40 Persen

Barang seperti balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, dan senjata api (kecuali untuk keperluan negara). Peluru dan bagiannya, kecuali peluru senapan angin.

3.      PPnBM 50 Persen

Barang seperti helikopter, kendaraan udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, dan senjata api tertentu, (selain senjata artileri, revolver dan pistol).

4.      PPnBM 75 Persen

Barang seperti kapal pesiar, yacht, dan kendaraan air mewah (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum).

Cara Menghitung Pajak Barang Mewah

Untuk menghitung total pajak barang mewah setelah dikenakan PPN 12 persen dan PPnBM, berikut adalah ilustrasinya:

Misalkan Anda membeli rumah mewah dengan harga Rp10 miliar. Berikut adalah rincian pajaknya:

Harga rumah: Rp10 miliar

PPN 12 persen: 12% x Rp10 miliar = Rp1,2 miliar

PPnBM 20 persen: 20% x Rp10 miliar = Rp2 miliar

Total harga rumah: Rp10 miliar + Rp1,2 miliar + Rp2 miliar = Rp13,2 miliar

Baca juga : Sri Mulyani Tegaskan: PPN Barang Umum Tetap 11%, Hanya Barang Mewah yang Naik

Dengan kenaikan tarif ini, pembeli barang mewah harus mempersiapkan dana tambahan untuk membayar pajak.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post