Sri Mulyani Tegaskan: PPN Barang Umum Tetap 11%, Hanya Barang Mewah yang Naik
By Cecep Mahmud
01 Jan 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Barang dan jasa umum tetap dikenakan tarif PPN 11% seperti sebelumnya.(Instagram/smindrawati)
LBJ - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Barang dan jasa umum tetap dikenakan tarif PPN 11% seperti sebelumnya.
Tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024).
Aturan ini akan mulai diterapkan pada Rabu, 1 Januari 2025.
Baca juga: Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025, Hanya untuk Barang Mewah
Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa umum akan tetap dikenakan tarif PPN 11%. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, sayuran, susu segar, ikan, hingga rumput laut dikenakan tarif PPN 0%.
Begitu juga jasa transportasi umum, pendidikan, kesehatan, asuransi, dan layanan keuangan.
Barang seperti pesawat jet pribadi, kapal yacht, hunian mewah senilai Rp30 miliar ke atas, serta kendaraan bermotor yang sebelumnya dikenakan PPnBM akan terkena tarif 12%.
Baca juga: Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025, Hanya untuk Barang Mewah
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini membayar PPN 11% tetap 11%. Jadi, tidak ada kenaikan untuk barang-barang seperti sampo, sabun, dan kebutuhan sehari-hari lainnya," tegasnya.
Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur lebih lanjut tentang kebijakan ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini