×
image

Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025, Hanya untuk Barang Mewah

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 31 Dec 2024

Prabowo menegaskan, kenaikan ini tidak akan mempengaruhi barang dan jasa umum. (tangkap layar)

Prabowo menegaskan, kenaikan ini tidak akan mempengaruhi barang dan jasa umum. (tangkap layar)


LBJ - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo.

Barang dan jasa yang dimaksud meliputi jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.

"Pesawat jet pribadi dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas. Demikian juga kapal pesiar dan rumah dengan nilai fantastis," tambahnya.

Baca juga: Prabowo Bertemu Sri Mulyani di Tengah Isu Kenaikan PPN 12%

Prabowo menegaskan, kenaikan ini tidak akan mempengaruhi barang dan jasa umum.

"Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN," jelasnya.

Namun, aturan teknis terkait kebijakan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih belum diterbitkan.

Sejak rencana kenaikan PPN diumumkan, gelombang protes terus bermunculan. Petisi daring dan aksi unjuk rasa di beberapa daerah menjadi bentuk penolakan.

Baca juga: Kritik Kenaikan PPN, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD oleh Alfadjri Prayoga

Masyarakat khawatir kenaikan PPN akan berdampak pada lonjakan harga dan pola konsumsi.

Ekonom memprediksi kebijakan ini akan memicu efek domino terhadap perekonomian. Barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif lebih tinggi bisa memengaruhi daya beli di sektor terkait.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat umum.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post