×
image

Kritik Kenaikan PPN, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD oleh Alfadjri Prayoga

  • image
  • By Shandi March

  • 30 Dec 2024

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (IG@riekediahp)

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (IG@riekediahp)


LBJ - Rieke Diah Pitaloka, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), baru-baru ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024.

Laporan tersebut menyebutkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Rieke terkait kritiknya terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Rieke dianggap melakukan provokasi karena secara vokal menolak kebijakan tersebut.

Menanggapi laporan itu, Rieke justru memberi sindiran yang tajam. Melalui akun X pribadinya, @riekiahp, ia mengunggah tangkapan layar yang menjelaskan arti kata parlemen.

Baca juga : Deddy Sitorus Bantah PDIP Jadi Inisiator Tarif PPN 12 Persen

"Itu rupanya arti kata parlemen alias badan legislatif," tulis Rieke pada 30 Desember 2024.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa parlemen berasal dari kata kerja parler (berbicara) dan sufiks -(e)ment, yang berarti berbicara.

Parlemen, menurut Rieke, memiliki tugas memastikan bahwa kebijakan pemerintah sesuai dengan suara rakyat.

Rieke Tegaskan Fungsi Wakil Rakyat

Dalam pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa tindakannya mengkritik kebijakan kenaikan PPN merupakan langkah yang tepat sebagai wakil rakyat.

Ia menyebut bahwa salah satu fungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah berbicara untuk rakyat yang diwakilinya.

"Parlemen berfungsi untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah sesuai dengan apa yang dikatakan oleh rakyat," kutip unggahan Rieke.

Kritiknya terhadap kenaikan PPN, menurutnya, mencerminkan suara masyarakat Indonesia yang merasa kebijakan tersebut membebani kehidupan sehari-hari mereka.

Baca juga : Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

Sebagai anggota Komisi IX DPR, ia merasa berkewajiban untuk menyuarakan keresahan rakyat yang diwakilinya.

Unggahan sindiran tersebut menuai berbagai respons dari masyarakat. Banyak yang memuji langkah Rieke sebagai bentuk keberanian dalam menjalankan fungsi legislatif.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak anggota DPR untuk berbicara dan mengkritik kebijakan pemerintah.

Pelaporan ke MKD ini dinilai sejumlah pihak sebagai upaya membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah yang kontroversial.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post