×
image

Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

  • image
  • By Shandi March

  • 21 Nov 2024

Ilustrasi. Daftar 13 barang bebas PPN 12 persen (Ilustrasi AI XYZONEmedia.com)

Ilustrasi. Daftar 13 barang bebas PPN 12 persen (Ilustrasi AI XYZONEmedia.com)


LBJ -  Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, sejumlah barang dan jasa penting dikecualikan dari kebijakan ini.

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meskipun banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berjalan.

"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis," ujarnya saat Rapat Kerja Komisi XI DPR, Rabu (13/11).

Baca juga : Konglomerat Diuntungkan RUU Pengampunan Pajak, Rakyat Kecil Dibebani PPN Naik 12 Persen

Namun, tidak semua barang dan jasa terkena dampak kenaikan PPN ini. Beberapa kategori barang dan jasa penting tetap bebas dari PPN, sesuai aturan dalam UU HPP Pasal 4A dan PMK Nomor 16 Tahun 2017.

Berikut daftar lengkapnya.

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen Berdasarkan UU HPP Pasal 4A:

1.      Makanan dan minuman di tempat makan umum

Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, serta usaha sejenis yang termasuk dalam objek pajak daerah dan retribusi daerah. Bebas PPN ini berlaku baik untuk konsumsi di tempat maupun layanan katering atau jasa boga.

2.      Aset khusus negara

Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga dikecualikan dari PPN.

3.      Jasa keagamaan

Semua bentuk jasa yang terkait dengan kegiatan keagamaan tidak dikenai PPN.

4.      Jasa seni dan hiburan

Layanan yang diberikan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan, juga bebas dari PPN.

5.      Jasa perhotelan

Termasuk penyewaan kamar atau ruang di hotel, yang tercatat sebagai objek pajak daerah dan retribusi daerah.

6.      Penyediaan tempat parkir

Layanan penyewaan atau penyelenggaraan tempat parkir oleh pemilik atau pengelola tidak dikenakan PPN karena termasuk objek pajak daerah.

7.      Pelayanan pemerintahan

Jenis jasa yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenangnya juga bebas dari PPN.

8.      Jasa boga dan katering

Segala bentuk pelayanan penyediaan makanan dan minuman melalui usaha boga atau katering yang tercakup dalam objek pajak daerah tetap bebas dari PPN.

13 Barang Tak Kena PPN 12 Persen

Berikut adalah daftar barang kebutuhan pokok yang tidak akan dikenai PPN 12 persen dalam PMK 116/2017:

1.      Beras dan gabah: termasuk beras setengah giling, pecah, atau menir.

2.      Jagung: baik pipilan maupun belum dikupas.

3.      Sagu: meliputi empulur sagu, tepung, dan turunannya.

4.      Kedelai: baik berkulit, utuh, atau pecah.

5.      Garam konsumsi: termasuk garam meja beryodium.

6.      Daging segar: dari hewan ternak atau unggas, tanpa diolah lebih lanjut.

7.      Telur segar: tanpa proses pengawetan.

8.      Susu perah: tanpa tambahan gula atau bahan lain.

9.      Buah-buahan segar: dicuci dan disortasi, tidak termasuk yang dikeringkan.

10.  Sayuran segar: yang dipetik, dicuci, dan tidak diawetkan.

11.  Ubi-ubian: segar, yang sudah dicuci atau dipotong.

12.  Bumbu segar: dikeringkan tanpa dihancurkan.

13.  Gula kristal putih: untuk konsumsi tanpa tambahan bahan lain.

Selain itu, beberapa jasa seperti jasa keagamaan, kesenian, perhotelan, dan penyediaan tempat parkir juga tidak dikenai PPN.

Baca juga : Warganet Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Petisi Daring Dapat Ribuan Dukungan

Dampaknya bagi Masyarakat

Kenaikan PPN tetap menjadi beban bagi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, meskipun barang pokok tertentu bebas dari pajak. Harga barang dan jasa lain yang terkena PPN diperkirakan akan melonjak, sehingga daya beli masyarakat bisa tergerus.

Untuk mengurangi dampak negatif ini, pemerintah diharapkan transparan dalam penggunaan pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post