Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Januari hingga Maret 2025
By Cecep Mahmud
01 Jan 2025
Pemerintah mengumumkan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada triwulan I tahun 2025. (X/@bangteph)
LBJ - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada triwulan I tahun 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan.
Biasanya, penyesuaian tarif mengacu pada parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, meskipun parameter tersebut mengalami perubahan, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap stabil.
"Keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat," ujar perwakilan Kementerian ESDM dalam pernyataannya.
Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan: PPN Barang Umum Tetap 11%, Hanya Barang Mewah yang Naik
Penetapan tarif listrik untuk triwulan I 2025 menggunakan data ekonomi makro dari Agustus hingga Oktober 2024.
Secara teknis, kondisi ekonomi tersebut seharusnya memicu kenaikan tarif listrik.
Namun, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik pada level triwulan IV tahun 2024.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih memerlukan pemulihan pascapandemi dan tantangan global.
Selain menjaga tarif tetap stabil, pemerintah juga memberikan diskon listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga kecil pada Januari dan Februari 2025.
Diskon ini berlaku bagi pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA dan mencakup 81,42 juta pelanggan.
"Stimulus ini bertujuan untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil di tengah ketidakpastian ekonomi," ungkap Menteri ESDM dalam keterangannya.
Baca juga: Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025, Hanya untuk Barang Mewah
Diskon listrik 50% ini diberikan secara otomatis kepada pelanggan dengan kriteria berikut:
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
- Tidak memerlukan pendaftaran atau registrasi tambahan.
Untuk pelanggan pascabayar: Diskon diterapkan pada tagihan bulan Februari dan Maret 2025.
Untuk pelanggan prabayar: Diskon langsung berlaku saat pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025.
Dengan demikian, pelanggan cukup membayar setengah dari harga token bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
Baca juga: Prabowo Bertemu Sri Mulyani di Tengah Isu Kenaikan PPN 12%
Berdasarkan informasi dari PT PLN, berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan non-subsidi:
- 900 VA: Rp 1.352
- 1.300 VA – 2.200 VA: Rp 1.444,70
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- Bisnis Menengah (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.444,70
- Kantor Pemerintah (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.699,53
Sementara itu, untuk pelanggan subsidi seperti rumah tangga kecil dan UMKM, tarif listrik tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.
Dengan tarif listrik yang stabil dan adanya diskon bagi pelanggan kecil, diharapkan daya beli masyarakat dapat terjaga dengan baik.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendukung pemulihan ekonomi nasional dan memberikan kepastian bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini