×
image

Kejagung Kaji Keputusan Hakim: Aset Helena Lim Tidak Terkait Kasus Korupsi?

  • image
  • By Shandi March

  • 01 Jan 2025

Kejagung merespon terhadap keputusan majelis hakim yang memerintahkan pengembalian aset milik Helena Lim, terdakwa kasus korupsi timah. (Foto: Instagram @helenalim899)

Kejagung merespon terhadap keputusan majelis hakim yang memerintahkan pengembalian aset milik Helena Lim, terdakwa kasus korupsi timah. (Foto: Instagram @helenalim899)


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respon terhadap keputusan majelis hakim yang memerintahkan pengembalian aset milik Helena Lim, terdakwa kasus korupsi timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang melakukan kajian terhadap alasan di balik keputusan tersebut.

"Kenapa pengadilan harus mengembalikan ke yang bersangkutan? Apa pertimbangannya?" ujar Harli, Selasa, (31/12/24).

Kajian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan waktu hingga tujuh hari bagi jaksa untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga : Mengapa Hakim Perintahkan Aset Helena Lim Dikembalikan? Ini Alasannya

"Dalam waktu kurun tujuh hari, jaksa itu berpikir-pikir menggunakan hak itu,” tambahnya.

Kajian ulang ini bukan berarti Kejagung ragu, melainkan untuk memastikan bahwa keputusan diambil berdasarkan analisis

"Itulah fungsinya KUHAP, memberi waktu kepada para pihak untuk pikir-pikir," tegas Harli.

Aset Helena Lim Dinilai Tidak Terkait Kasus Korupsi

Sebelumnya, majelis hakim memerintahkan pengembalian aset Helena Lim yang dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang menjeratnya.

Keputusan ini muncul setelah pengadilan menyatakan bahwa aset tersebut tidak memenuhi syarat penyitaan sesuai dengan peraturan hukum.

Baca juga : Hidup Mewah, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar BPJS PBI Sejak 2018

Helena Lim, yang juga dikenal sebagai Crazy Rich PIK, telah dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara akibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp900 juta.

Keputusan majelis hakim untuk mengembalikan aset Helena mendapat sorotan, karena aset-aset tersebut dianggap tidak berkaitan dengan tindakan pidana yang dituduhkan.

Proses pengkajian oleh Kejagung akan menjadi penentu apakah keputusan ini akan diterima atau dilakukan upaya hukum lainnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post