×
image

Mengapa Hakim Perintahkan Aset Helena Lim Dikembalikan? Ini Alasannya

  • image
  • By Shandi March

  • 01 Jan 2025

Aset Helana Lim diminta hakim untuk dikembalikan. (IG@helenalim899)

Aset Helana Lim diminta hakim untuk dikembalikan. (IG@helenalim899)


LBJ - Helena Lim, terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi timah, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, Senin, (30/12/24).

Selain hukuman penjara, wanita yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan. Tak hanya itu, Helena diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 900 juta.

Baca juga : Kejagung Limpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel

Namun, yang menjadi sorotan adalah keputusan hakim untuk mengembalikan aset-aset Helena yang sebelumnya disita oleh kejaksaan. Hal ini menarik perhatian publik mengingat aset tersebut sebelumnya dikaitkan dengan dugaan tindak pidana.

Alasan Hakim Mengembalikan Aset Terdakwa

Dalam putusan tersebut, hakim anggota Fajar Kusuma Aji menjelaskan bahwa aset yang disita tidak memenuhi syarat penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHP.

"Sudah sepatutnya aset tersebut dinyatakan demi hukum tidak dapat disita untuk perkara a quo," ujarnya.

Kuasa hukum Helena Lim turut memberikan pembelaan terhadap aset yang dimiliki kliennya. Mereka menegaskan bahwa aset tersebut diperoleh di luar periode waktu yang berkaitan dengan tindak pidana.

"Terkait beberapa aset terdakwa Helena yang disita oleh jaksa penuntut umum, merupakan aset yang diperoleh sebelum atau sesudah atau di luar tempus dugaan tindak pidana," jelas kuasa hukum.

Baca juga : Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Hakim juga menyebutkan bahwa aset yang disita, baik secara fisik maupun yang tidak dicantumkan dalam surat tuntutan, tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kasus korupsi yang menjerat Helena. Oleh karena itu, keputusan untuk mengembalikan aset tersebut dianggap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Keputusan untuk mengembalikan aset Helena Lim didasarkan pada pertimbangan bahwa aset tersebut tidak terkait langsung dengan dugaan korupsi timah.

Meski demikian, Helena tetap harus menjalani hukuman penjara dan membayar denda serta uang pengganti sesuai vonis yang dijatuhkan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post