Ini Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto PDIP Tersangka Kasus Harun Masiku Setelah 5 Tahun Penyidikan
By Shandi March
25 Dec 2024
KPK akhirnya menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. (IG@hasto_kristiyanto)
LBJ – Setelah hampir lima tahun berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Proses penetapan tersangka ini menimbulkan banyak pertanyaan, mengingat kasus ini sudah bergulir cukup lama.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka baru dilakukan setelah bukti-bukti yang cukup terkumpul.
"Baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal penyidik lebih yakin," kata Setyo pada jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Baca juga : PDIP Tanggapi Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Oleh KPK
Menurut Setyo, penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi yang relevan, serta melakukan penyitaan barang bukti yang semakin menguatkan keterlibatan Hasto.
"Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan gitu jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu," tandasnya.
Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan agar Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas, calon legislatif PDIP yang meninggal dunia.
Harun Masiku, meski hanya memperoleh 5 ribu suara dari dapil berbeda, didorong untuk menggantikan Nazaruddin meski Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, lebih berhak.
Baca juga : Instruksi Hasto Kristiyanto untuk Harun Masiku: Rendam HP dan Melarikan Diri
Dalam perkembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai penerima suap, yang kemudian divonis tujuh tahun penjara.
Selain itu, dua orang yang dekat dengan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, juga diproses hukum. Agustiani dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan Saeful dihukum satu tahun delapan bulan dan denda Rp150 juta.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini