×
image

Prabowo Usul Maafkan Koruptor, Ini Ragam Reaksi Pro dan Kontra

  • image
  • By Shandi March

  • 21 Dec 2024

Presiden Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk maafkan parta koruptor. (Foto:X@Antorium7531)

Presiden Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk maafkan parta koruptor. (Foto:X@Antorium7531)


LBJ - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait rencananya mempertimbangkan memaafkan koruptor asal uang hasil korupsi dikembalikan ke negara, direspons oleh sejumlah pihak.

Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk memberikan kesempatan bagi pelaku korupsi agar bertaubat.

Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra membela wacana ini dan menyebut tidak ada pelanggaran undang-undang.

"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," ujar Yusril, Kamis (19/12).

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Ruang Gubernur Digeledah

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengoordinasikan syarat-syarat pemberian amnesti bagi narapidana korupsi.

"Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh," tutur dia.

Namun, Eks Penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha menganggap wacana ini berbahaya. Menurutnya, rencana ini bisa memunculkan potensi banyak pejabat yang berbondong-bondong melakukan korupsi.

"Kalau misalnya tindak pidana korupsi itu bisa di-restorative justice dengan cara mengembalikan (uang korupsi), maka orang-orang akan menerapkan 'gue lakuin aja dulu, nanti kalau ketahuan balikin'. Bayangin coba, kalau misalnya semua orang akan melakukan korupsi dengan catatan kalau ketahuan dibalikin, kalau enggak ketahuan alhamdulillah," ujar Praswad dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (20/12).

Baca juga :Imbas Kasus Lady Aurellia Viral, KPK Periksa Kekayaan Sang Ayah Dedy Mandarsyah

Yusril Tegaskan Tidak Melanggar Undang-Undang

Yusril menjelaskan bahwa wacana Prabowo tidak bertentangan dengan undang-undang karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

"Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945," jelas Yusril kepada wartawan, Jumat (20/12)..

Ia menambahkan bahwa pemberian amnesti membutuhkan pertimbangan dari DPR, sedangkan grasi memerlukan pertimbangan Mahkamah Agung.

"Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun," sambungnya.

Baca juga :KPK Akan Panggil Dedy Mandarsyah Jika Perlu Klarifikasi LHKPN

Hanya Beberapa Ribu Koruptor Penerima Amnesti

Menurut Yusril hanya beberapa ribu narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti,. Ia menjelaskan bahwa mayoritas penerima amnesti justru berasal dari kalangan pelaku tindak pidana narkotika.

Meski begitu, Yusril tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah pasti narapidana dari masing-masing kelompok yang akan mendapat pengampunan tersebut.

"Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaga antirasuah akan menunggu mekanisme detil dari rencana tersebut sebelum mengambil sikap.

"Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau 'nanti mekanismenya akan diatur'. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail," ujar Setyo, Jumat (20/12).

Ia tetap percaya bahwa Prabowo memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi.

Rencana ini memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Sementara sebagian mendukung langkah ini sebagai upaya pengembalian kerugian negara, banyak pihak khawatir kebijakan tersebut akan menciptakan celah baru bagi pelaku korupsi. Semua pihak kini menunggu langkah lanjutan untuk memperjelas ide tersebut.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post