×
image

Polisi Amankan Surat Berharga Senilai Rp 745 Triliun di Kasus Uang Palsu

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 20 Dec 2024

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudiawan, saat memberikan keterangan pers. (X/@poldasulsel_)

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudiawan, saat memberikan keterangan pers. (X/@poldasulsel_)


LBJ - Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua surat berharga senilai total Rp 745 triliun saat menggerebek pabrik uang palsu. Lokasi penggerebekan berada di gedung perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam operasi ini, 17 tersangka ditangkap, termasuk kepala perpustakaan UIN Alauddin.

"Kami menyita fotokopi surat senilai Rp 45 triliun dan SBN senilai Rp 700 triliun," ungkap Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudiawan.

Baca juga: Otak Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Ternyata Kepala Perpustakaan

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000. Investigasi mengarah ke perpustakaan UIN Alauddin yang ternyata menjadi tempat produksi uang palsu sejak 2010.

"Kasus ini masih kami selidiki lebih dalam. Kami juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia," tambah Yudiawan.

Baca juga: Wanita di Depok Diduga Dihipnotis Disebut Anak Akan Meninggal, Syarat Pengobatan Emas Rp100 Juta Raib

Dari 17 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya adalah pejabat universitas, yakni Kepala Perpustakaan berinisial AI dan stafnya berinisial AA. Selain itu, tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penggerebekan dilakukan secara terencana, melibatkan tim gabungan kepolisian. Barang bukti uang palsu, peralatan produksi, serta surat berharga bernilai fantastis diamankan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan oknum lembaga pendidikan. Dampaknya sangat besar terhadap kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi negara.

Peredaran uang palsu diketahui telah berlangsung selama 14 tahun, sejak 2010 hingga penggerebekan pada 19 Desember 2024.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan jaringan pelaku dihentikan.

"Kami akan memberantas praktik ilegal ini sampai tuntas," tegas Yudiawan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post