×
image

Petisi Tembus 99 Ribu Tanda Tangan Desak Presiden Batalkan PPN 12 Persen yang Picu Kenaikan Harga

  • image
  • By Shandi March

  • 19 Dec 2024

Petisi penolakan PPN 12 persen. (Sumber:Change.org)

Petisi penolakan PPN 12 persen. (Sumber:Change.org)


LBJ - Sebanyak 99.098 orang telah menandatangani petisi online yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Petisi tersebut dimuat di laman change.org dan menarik perhatian publik karena dinilai mencerminkan keresahan masyarakat atas kebijakan ini.

Dilihat pada hari ini Kamis, 19 Desember 2024, hingga pukul 10.11 WIB, sebanyak 43.652 orang memberikan tanda tangan.

Dalam isi petisi, para penggagasnya menilai bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya akan memperparah kesulitan masyarakat.

“Di soal pengangguran terbuka misalnya, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angkanya masih sekitar 4,91 juta orang. Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang,” tulis petisi tersebut.

Baca juga : Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

Mereka juga menyoroti masalah pengangguran yang masih tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024 menunjukkan angka pengangguran terbuka mencapai 4,91 juta orang.

Selain itu, 57,94 persen dari tenaga kerja yang aktif masih berada di sektor informal dengan total mencapai 83,83 juta orang.

Masalah lain yang diangkat adalah rendahnya daya beli masyarakat. Para penggagas petisi menyebutkan bahwa sejak Mei 2024, daya beli masyarakat telah menurun signifikan. Jika kenaikan PPN tetap diberlakukan, daya beli diperkirakan akan “terjun bebas”.

Penjelasan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan ditentukan oleh pemerintah, melainkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Jadi yang menentukan bukan pemerintah,” ujar Airlangga, Selasa, (17/12).

Baca juga : Konglomerat Diuntungkan RUU Pengampunan Pajak, Rakyat Kecil Dibebani PPN Naik 12 Persen

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklarifikasi bahwa PPN 12 persen akan diberlakukan pada barang dan jasa kategori mewah. Barang-barang seperti beras premium, daging wagyu, ikan salmon, hingga jasa pendidikan dan kesehatan VIP menjadi sasaran pajak ini. Namun, kebutuhan pokok seperti beras, daging biasa, sayur, dan susu tetap bebas dari pajak.

Sri Mulyani juga memastikan bahwa beberapa komoditas seperti tepung terigu dan Minyakita tetap dikenakan tarif PPN 11 persen melalui insentif pajak pemerintah

“Kami akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, (16/12).

Dengan kondisi ini, masyarakat terus menyerukan agar kebijakan tersebut dievaluasi demi mengurangi beban ekonomi yang dirasakan luas.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post