×
image

Konglomerat Diuntungkan RUU Pengampunan Pajak, Rakyat Kecil Dibebani PPN Naik 12 Persen

  • image
  • By Shandi March

  • 21 Nov 2024

Ilustrasi. Konglomerat Diuntungkan RUU Pengampunan Pajak, Rakyat Kecil Dibebani PPN Naik 12 Persen. (Freepik-rawpixel.com)

Ilustrasi. Konglomerat Diuntungkan RUU Pengampunan Pajak, Rakyat Kecil Dibebani PPN Naik 12 Persen. (Freepik-rawpixel.com)


LBJ- Pemerintah dan DPR telah sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR pada Rabu, 20 November 2024.

Pengampunan pajak, atau tax amnesty, adalah kesempatan terbatas bagi wajib pajak tertentu untuk melunasi kewajiban pajak dengan jumlah tertentu. Dalam skema ini, mereka dibebaskan dari bunga dan denda terkait masa pajak sebelumnya tanpa khawatir akan penuntutan pidana.

Baca juga : Skandal Korupsi DJKA: KPK Dalami Aliran Dana ke Pejabat BPK

RUU ini dinilai memberikan perlindungan khususnya bagi konglomerat yang memiliki kewajiban pajak besar.

Kenaikan PPN: Beban Tambahan bagi Masyarakat

Di sisi lain, pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menuai kekhawatiran luas di kalangan masyarakat.

Kebijakan ini dinilai akan memberikan beban tambahan, terutama bagi kelompok menengah ke bawah yang sudah bergulat dengan meningkatnya biaya hidup.

Kenaikan PPN berarti hampir semua barang dan jasa akan mengalami lonjakan harga, termasuk kebutuhan pokok. Bagi masyarakat, ini bukan hanya soal daya beli yang tergerus, tetapi juga kepercayaan terhadap penggunaan pajak yang dipungut.

Kekhawatiran Akan Korupsi Pajak

Keresahan masyarakat tidak lepas dari fakta bahwa kasus korupsi di Indonesia masih terjadi secara masif. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga 31 Mei 2024 saja, terdapat 93 perkara tindak pidana korupsi yang telah masuk tahap penyidikan dengan total 100 tersangka.

Angka ini menunjukkan bahwa praktik korupsi merajalela di berbagai sektor, termasuk pengelolaan keuangan negara.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: akankah pajak tambahan yang dibebankan kepada masyarakat benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan, atau justru menjadi "ladang basah" bagi koruptor? Kekhawatiran semacam ini wajar, mengingat sejarah panjang penyelewengan dana publik yang terus terjadi.

Baca juga : Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Usai Ditetapkan Tersangka KPK, Santai Pimpin Apel ASN di Banjarbaru

Masyarakat Menuntut Transparansi

Di tengah meningkatnya beban hidup akibat kebijakan seperti kenaikan PPN, masyarakat berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah dalam mengelola dana pajak. Tanpa langkah nyata untuk memberantas korupsi, kenaikan pajak hanya akan memperburuk rasa frustrasi rakyat yang sudah cukup terbebani dengan situasi ekonomi saat ini.

Pemerintah perlu memastikan bahwa pajak yang dikumpulkan digunakan secara efektif dan tepat sasaran. Langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan kepercayaan publik tetapi juga untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak menjadi alasan tambahan bagi meningkatnya ketimpangan sosial.***

Baca juga : Kakak-Adik Rafael Alun Gugat KPK atas Perampasan Aset


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post