×
image

Jhon LBF Diduga Otoriter, Septia Sebut 21 Bulan Kerja Menderita

  • image
  • By Shandi March

  • 19 Dec 2024

John LBF saat mengikuti persidangan Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five. (Foto:X@Madaizon).

John LBF saat mengikuti persidangan Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five. (Foto:X@Madaizon).


LBJ - Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five, membagikan kisah kelamnya selama 21 bulan bekerja di perusahaan yang dipimpin oleh Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF.

Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/12), Septia mengungkapkan bahwa pengalaman tersebut penuh dengan tekanan dan ketidakadilan.

"Selama 21 bulan, sangat sering saya melihat dan mendengar hal-hal yang menyakitkan hati," ujar Septia.

Ia menyebutkan bahwa suasana kerja di kantornya lebih sering digunakan untuk meluapkan amarah atasan, yang tidak hanya menyasar dirinya tetapi juga karyawan lain yang tak terlibat.

Baca juga : Kontroversi John LBF: Dari Kisah Hidup Rp60 Ribu Sehari hingga Viral Ancam Karyawan

"Walaupun terdapat ruangan atasan yang bisa digunakan untuk menutupi amarah itu, nyatanya ruangan terbuka, kubikel kantor buruh bekerja terkesan lebih nyaman digunakan untuk meluapkan amarah atasan kepada buruhnya, sampai-sampai buruh lain yang tidak tahu menahu terpaksa menjadi tahu," sambungnya.

Selain menghadapi lingkungan kerja yang penuh tekanan, Septia mengaku selalu dihantui ancaman pemecatan mendadak tanpa peringatan.

Tak hanya itu, ia juga sering menjadi korban pemotongan gaji tanpa alasan jelas, termasuk akibat kesalahan yang dilakukan oleh orang lain.

"Orang-orang yang tidak tahu dan paham akan kejadian tersebut hanya bisa menilai mental kami belum kuat. Tetapi, setelah kami keluar dari sana dan bekerja di perusahaan lain, kami baru menyadari jika apa yang pernah terjadi di sana sangat tidak pantas untuk kami rasakan," imbuhnya.

Kronologi Kasus Hingga ke Pengadilan

Kasus ini bermula dari komentar Septia terhadap sebuah unggahan di akun Twitter @askrlfess, yang kemudian membuatnya dilaporkan oleh Jhon LBF atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam persidangan, ia menegaskan bahwa komentarnya tidak bertujuan mencemarkan nama baik, melainkan sebagai bentuk ekspresi yang dilakukan banyak pengguna media sosial lainnya.

Baca juga :Dwi Ayu Korban Penganiayaan George Dapat Rezeki Nomplok, Diberi Pekerjaan dan Dikuliahi Hingga Lulus

"Apa yang saya lakukan hanya berkomentar selayaknya yang dilakukan oleh ribuan pengguna Twitter lain terhadap tweet tersebut. Saya pun selalu bertanya-tanya, mengapa dari ribuan akun yang mengomentari, hanya saya satu-satunya yang dilaporkan," ujar Septia.

Dalam persidangan sebelumnya pada 11 Desember 2024, jaksa penuntut umum menuntut Septia dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, berbagai pihak yang mendukung Septia, termasuk amicus curiae, menyatakan bahwa ia tidak seharusnya dihukum atas kasus ini.

Harapan untuk Keadilan

Septia berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana.

"Saya yakin majelis hakim menjadi pembebas bukan untuk saya saja, namun pembebas bagi semua orang yang berani menghentikan praktik penindasan. Saya meyakini bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana," tegasnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post