Dwi Ayu Korban Penganiayaan George Dapat Rezeki Nomplok, Diberi Pekerjaan dan Dikuliahi Hingga Lulus
By Sitiayani
18 Dec 2024
Korban penganiayaan, Dwi Ayu Darmawati. Foto: YouTube TV Parlemen
LBJ - Dibalik perjuangan panjang Dwi Ayu Darmawati (DAD), jatuh bangun mencari keadilan kini menemukan harapan baru.
Rezeki Nomplok
Dwi, korban penganiayaan dilakukan anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim mendapatkan rezeki nomplok.
Kini, Dwi mendapat pekerjaan dari pengusaha Semarang, Henry Kurnia Adhi atau Jhon LBF, di sebuah perusahaan. Selain itu, diberi kesempatan melanjutkan pendidikan hingga lulus di salah satu universitas di Jakarta.
"Saya juga dikasih bantuan oleh Bang Jhon kerja di perusahaan High Five, sama saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus," kata Dwi Ayu saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).
Perjuangan Cari Keadilan
Kasus penganiayaan dialami Dwi mendapat sorotan dan dibahas di tingkat DPR RI, Selasa. Dalam kesempatan itu, Dwi membeberkan kasus dialaminya.
Seperti pengancaman dialami Dwi oleh keluarga tersangka yang meminta Dwi menghapus video yang saat ini viral di media sosial.
"Ibu pelaku sejak ini viral dia bilang kalau video enggak dihapus, bakal laporin ke polisi. Tapi chat-nya dihapus," ungkapnya.
Dwi berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan serupa dialami orang lain.
Selain itu, proses hukum penuh liku hingga sempat mandek selama dua bulan setelah dilaporkan pada 18 Oktober 2024.
Untuk membuat laporan, Dwi mendatangi dua polsek. Ia melapor ke Polsek Rawamangun, lalu ke Polsek Cakung, hingga akhirnya diterima di Polres Metro Jakarta Timur.
"Awalnya ke Polsek Rawamangun. Karena enggak bisa tangani, akhirnya ke Polsek Cakung. Dari Cakung, karena enggak bisa juga, akhirnya ke Polres Jakarta Timur," jelas Dwi.
Tak hanya itu, Dwi harus menjual motor satu-satunya untuk membayar pengacara.
Yang menyedihkan, motor terjual, pengacaranya kabur, uang Rp12 juta hasil jual motor habis untuk bayar pengacara.
"Karena Mama enggak ada duit lagi, akhirnya jual motor untuk fee lawyer," jelas Dwi.
Lima Tahun Penjara
Sebelumnya Dwi sempat didatangi pengacara, belakangan diketahui orang itu merupakan utusan dari keluarga George.
Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan dialami Dwi viral di media sosial. Polisi menangkap George Sugama Halim di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini