×
image

Tompi Sentil Lady Aurellia Soal Kasus Pemukulan Dokter Koas Unsri

  • image
  • By Shandi March

  • 17 Dec 2024

Tompi Sindir Lady Aurellia Imbas Kasus Pemukulan Dokter Koas Unsri. (@tanyakanrl)

Tompi Sindir Lady Aurellia Imbas Kasus Pemukulan Dokter Koas Unsri. (@tanyakanrl)


LBJ - Kasus pemukulan terhadap Muhammad Luthfi Hadhyan, seorang dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, terus menuai kecaman publik. Insiden ini bermula dari keluhan Lady Aurellia Pramesti yang merasa keberatan dengan jadwal piketnya bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Keluhan tersebut disampaikan kepada ibunya, Sri Meilina.

Alih-alih mendapat solusi, pertemuan antara pihak Lady dan Luthfi justru berujung pada aksi pemukulan yang dilakukan oleh sopir pribadi keluarga, Fadilla alias Datuk (36). Akibatnya, Luthfi mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara.

Dokter sekaligus musisi, Tompi, ikut angkat suara terkait kasus ini. Melalui akun Twitter pribadinya @dr_tompi pada Sabtu (14/12/2024), Tompi melontarkan sindiran pedas kepada Lady Aurellia.

Baca juga : Fakta Mengejutkan Kasus Penganiayaan Mahasiswa Koas Palembang: KPK dan Kemenkes Ikut Turun Tangan

"Itu koas yang bikin ibu dan supirnya terlibat, apa masih enak kalo lanjut kuliah?" tulis Tompi dalam cuitannya.

Tak hanya itu, Tompi juga menyarankan Lady untuk berhenti dari dunia pendidikan dan membuka usaha kantin.

"Mending keluar terus buka usaha kantin aja nggak sih?" tambahnya dengan nada sindiran tajam.

Sindiran dari Tompi tersebut dengan cepat mendapat perhatian netizen. Banyak yang setuju dengan pandangan Tompi, sementara sebagian lainnya menyoroti perlunya penegakan hukum yang adil dalam kasus ini.

Sopir Ditahan, Polisi Periksa Ibu Lady Aurellia

Dalam perkembangan terbaru, Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadilla alias Datuk, sopir keluarga Lady, sebagai tersangka. Fadilla dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga : Tindak Kekerasan Dokter Koas: Pengacara Sebut Sopir Terprovokasi Spontan karena Sikap Korban

Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan akan memanggil Sri Meilina, ibu Lady Aurellia, sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Langkah ini diambil untuk memperjelas kronologi kejadian dan keterlibatan semua pihak.

Publik, terutama dari kalangan medis, terus mengecam tindakan kekerasan ini dan berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post