Fakta Mengejutkan Kasus Penganiayaan Mahasiswa Koas Palembang: KPK dan Kemenkes Ikut Turun Tangan
By Shandi March
17 Dec 2024
Muhammad Luthfi Hadhyan, mahasiswa koas dianiaya diduga karena masalah shift kerja di Palembang, Sumsel. (X@satria_gigin)
LBJ - Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadhyan, mahasiswa koas di Palembang, terus menjadi sorotan publik. Pelaku penganiayaan, Fadilah alias Datuk, yang merupakan sopir keluarga Lady Aulia Pramesti, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
Tak hanya kepolisian, kasus ini kini turut melibatkan Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kementerian Kesehatan memastikan status mahasiswa Lady Aulia Pramesti resmi dibekukan sementara oleh pihak kampus sebagai buntut dari aksi penganiayaan yang dilakukan sopir keluarganya.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa Lady Aulia telah dikembalikan ke fakultas kedokteran kampusnya.
Baca juga : Kasus Viral Dokter Koas Luthfi: Pelaku Serahkan Diri, Nama Ayah Lady Aurelia Disorot
"Dilaporkan bahwa RS sudah mengembalikan koas ini ke FK, dan pihak FK sudah memberikan sanksi pembekuan sementara sambil menunggu penyelidikan Polri. Jadi kasus ini sudah masuk ranah hukum," ujar Azhar pada Senin (16/12).
Langkah ini dilakukan sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan transparansi dalam penyelesaian kasus.
KPK Soroti Laporan Kekayaan Ayah Lady Aulia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan dengan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, yang tak lain adalah ayah Lady Aulia Pramesti. LHKPN milik Dedy menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan ini mencuat.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyatakan pihaknya sedang melakukan analisis lebih lanjut.
"Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan (Dedy Mandarsyah) akan kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan," ujar Herda pada Minggu (15/12).
Saat ini, KPK tengah mengumpulkan bahan analisis terkait anomali yang ada di LHKPN Dedy Mandarsyah sebelum melakukan pemanggilan resmi.
Baca juga : Polisi Jebloskan George Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati Jaktim ke Sel Tahanan
Kronologi Penetapan Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menetapkan Fadilah alias Datuk sebagai tersangka penganiayaan.
Kombes Anwar Reksowidjojo menjelaskan aksi pemukulan terjadi karena pelaku merasa emosi terhadap nada bicara korban saat berdiskusi tentang sistem jadwal jaga dengan majikannya, Sri Meilina.
"Pelaku menilai nada berbicara dari korban kurang sopan, jadi mengakibatkan pelaku emosi," ujar Anwar.
Pemukulan itu mengakibatkan Muhammad Luthfi mengalami luka serius di bagian kepala, pipi, dan leher.
Anwar menambahkan, pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
"Kita memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini