×
image

Polisi Jebloskan George Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati Jaktim ke Sel Tahanan

  • image
  • By Sitiayani

  • 17 Dec 2024

George Sugama Halim pakai seragam tahanan diperlihatkan saat jumpa wartawan di Polres Metro Jaktim, Senin (16/12/2024). Foto: Istimewa

George Sugama Halim pakai seragam tahanan diperlihatkan saat jumpa wartawan di Polres Metro Jaktim, Senin (16/12/2024). Foto: Istimewa


LBJ - Polisi menahan George Sugama Halim alias GSH, anak bos toko roti, menganiaya karyawatinya, perempuan berinisial D, di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).

Dijebloskan ke Sel Tahanan

George dijebloskan ke sel tahanan usai menjalani proses pemeriksaan maraton penyidik Polres Metro Jakarta Timur sebagai tersangka.

Polisi menetapkan George sebagai tersangka pada Senin (16/12/2024) setelah beberapa jam diciduk di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah bukti, termasuk barang digunakan George menganiaya korban. Di antaranya kursi, patung, mesin EDC hingga loyang.

Nicolas menerangkan, George tak hanya sekali melakukan aksi penganiayaan. Kata dia, saat George kerap melampiaskan emosinya dengan merusak barang.

"Dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai, kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan," tutur Nicolas.

Ngaku Kebal Hukum

Sebelumnya, viral penganiayaan diduga dilakukan George terhadap pegawai toko roti berinisial D. Terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul menggunakan kursi.

Puncaknya pada Kamis (17/10/2024), George marah lantaran D menolak mengantar makanan ke kamar pribadinya

George naik pitam dan melempari D dengan berbagai barang, termasuk kursi. Belakangan ini viral di media sosial.

George mencaci maki D dan rekan-rekannya. Alih-alih takut, George justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya. George sesumbar 'kebal hukum'.

D mengaku penganiayaan terjadi berulang kali hingga memutuskan melaporkan ke polisi. Sehari setelah kejadian atau pada Jumat (18/10/2024), korban melaporkan peristiwa dialami ke polisi.

Setelah hampir dua bulan, polisi menangkap pelaku di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Kini, George pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post