Kapolda Kalteng Ungkap Kronologi Brigadir Anton Tembak Korban di Dalam Mobil
By Shandi March
17 Dec 2024
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Purwanto, menjelaskan kronologi kejadian kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto. (Foto:Freepik)
LBJ - Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Purwanto, menjelaskan secara rinci kronologi kejadian kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto bersama seorang rekannya bernama Hariyono yang menewaskan korban berinisial BA.
Irjen Djoko Purwanto memaparkan bahwa peristiwa bermula pada 27 November 2024. Brigadir Anton mendatangi korban yang sedang berada di luar mobil di Jalan Tjilik Riwut KM 39. Dengan berpura-pura sebagai petugas kepolisian, Anton menuduh korban terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli).
"Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia adalah Anton merupakan anggota Polda dan mendapatkan info ada pungli di pos lantas 38, posisi korban pada saat itu adalah dipinggir jalan diluar mobil Gran Max yang merupakan mobil dari ekspedisi yang dari Banjarmasin," ujar Djoko saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).
Baca juga : Fakta Mengejutkan Kasus Penganiayaan Mahasiswa Koas Palembang: KPK dan Kemenkes Ikut Turun Tangan
Korban, yang saat itu berdiri di samping mobil Gran Max miliknya, diminta naik ke mobil Sigra milik Anton. Di dalam mobil, Anton duduk di kursi belakang, sementara Hariyono mengemudikan kendaraan. Korban menempati kursi depan kiri di samping pengemudi.
"Dengan kondisi itu maka kemudian saudara Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil Sigra untuk mendatangi pos lantas 38 meyakinkan korban terkait dengan pungli yang dimaksud," sambungnya.
Setelah mobil berjalan menuju Kasongan, Kabupaten Katingan, Anton tiba-tiba memerintahkan Hariyono untuk memutar balik kendaraan. Di saat itulah, terdengar suara letusan tembakan pertama.
"Anton memerintahan saudara Hariyono untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut saudara Hariyono mendengar adanya letusan tembakan," lanjut Djoko.
Tak berhenti di situ, Anton kembali memerintahkan Hariyono untuk memutar arah kendaraan ke Kasongan, dan penembakan kedua pun terjadi.
"Setelah terjadi ini telah terjadi letusan tersebut saudara Anton memerintahkan saudara Hariyono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan lagi dan terdengar kembali ada letusan kedua yang dilakukan Anton," jelas Djoko.
Setelah korban tewas, jasadnya dibuang, dan mobil Gran Max milik korban diambil alih oleh kedua pelaku.
Baca juga : Bukan Satu, Ini Deretan Korban Penganiayaan George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti
Jerat Hukum Bagi Pelaku
Dalam kasus ini, Brigadir Anton dan Hariyono dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman untuk kedua pelaku adalah pidana maksimal hukuman mati.
Selain proses hukum pidana, Brigadir Anton juga dikenakan sanksi internal kepolisian. Kepala Bidang Propam Polda Kalteng, Kombes Nugroho, menyatakan Brigadir Anton telah resmi dipecat secara tidak hormat.
"Patsus (sudah) empat hari terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Nugroho.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini