Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Larang Pungutan di Jalan Mulai Senin 14 April
By Sitiayani
12 Apr 2025

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: Instagram @dedimulyadi71
LBJ - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi lagi-lagi membuat gebrakan. Usai pembongkaran bangunan liar dan pemutihan pajak kendaraan bermotor, kini Dedi Mulyadi atau akrab disapa KDM melarang pungutan di jalan raya.
Larangan Pungutan di Jalan
Terhitung Senin, 14 April 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan melarang segala bentuk pungutan dilakukan di jalan raya.
Larangan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui video pendek dan diunggah di akun Instagramnya @dedimulyadi71, Sabtu (12/4/2025).
"Berbagai kegiatan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan," ucap Dedi.
Kebijakan ini diambil guna menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, serta menghindari potensi kecelakaan akibat aktivitas penggalangan dana di area lalu lintas.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan hingga Tahun 2024, Catat Jadwalnya!
Pemda Antisipasi Dampak Ditimbulkan
Gubernur Dedi mengimbau seluruh elemen pemerintahan daerah (Pemda) segera mengambil langkah antisipasi terhadap dampak yang timbul dari kebijakan ini.
KDM mencontohkan pembangunan masjid, mushala, atau tempat ibadah lain. Karenanya, Pemprov Jabar siap berkolaborasi mencari solusi terbaik.
"Kita akan sama-sama menyelesaikan problem pembangunan tersebut karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam. Dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri," jelas Dedi.
Baca juga: Cara Cek dan Cetak KK Secara Online Pakai Ponsel, Bisa WA dan Gratis
Dengan kebijakan ini, diharapkan ruang lalu lintas di Jawa Barat kembali steril dari pungutan jalanan, sekaligus menciptakan iklim pembangunan lebih tertib dan berkeadaban.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini