×
image

Cara Cek dan Cetak KK Secara Online Pakai Ponsel, Bisa WA dan Gratis

  • image
  • By Sitiayani

  • 09 Apr 2025

Ilustrasi kartu keluarga (KK). Foto: Istimewa

Ilustrasi kartu keluarga (KK). Foto: Istimewa


LBJ - Untuk mengecek dan mencetak kartu keluarga (KK) kini tak perlu ke kantor instansi, bisa dilakukan secara online menggunakan ponsel.

Masyarakat mengunduh aplikasi khusus Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melihat KK secara online.

Melalui Layanan Online

- Unduh layanan Disdukcapil, https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/

- Cari menu e-KTP, masukan NIK.

- Tekan Enter akan muncul informasi kependudukan muncul di layar.

- Sebagai catatan, mungkin akan diminta memasukkan nama lengkap serta nama ibu kandung untuk memverifikasi data sebelum berhasil melakukan pencarian.

Melalui WhatsApp (WA)

Menghubungi hotline Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan nomor 0811-800-5373.

- Kirim pesan ke nomor WhatsApp Dukcapil dengan format nama lengkap, nomor telepon, dan NIK.

- Cantumkan maksud dan tujuan menghubungi nomor tersebut, dalam hal ini mengecek KK.

- Tunggu balasan dari admin, lalu verifikasi dengan menanyakan informasi pribadi seperti nama ibu kandung.

- Verifikasi selesai, admin akan mengirimkan informasi diinginkan

Baca juga: Simak! Dana Pendidikan PIP 2025 Cair Mulai 10 April

Cara Cetak KK

Dokumen KK bisa dicetak secara online dan diperlihatkan sewaktu-waktu saat ada kebutuhan mendesak, seperti pencairan bantuan sosial (bansos) atau urusan perbankan.

- Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.

- Masukkan nomor ponsel dan e-mail bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.

- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK.

- Permohonan diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).

- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.

- Pihak mengajukan cetak KK akan menerima PIN rahasia membuka layanan cetak KK online.

- Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.

Baca juga: Ray Sahetapy Tutup Usia 68 Tahun, Sempat Stroke, Disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto

KK Versi Terbaru

Kartu keluarga versi terbaru memiliki ciri-ciri:

- Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram

- Tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

- Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi

- Dilengkapi dengan quick response code (QR code) bisa dipindai dan terhubung situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post