×
image

Simak! Dana Pendidikan PIP 2025 Cair Mulai 10 April

  • image
  • By Sitiayani

  • 07 Apr 2025

Ilustrasi kartu Program Indonesia Pintar (PIP). Foto: indonesia.go.id

Ilustrasi kartu Program Indonesia Pintar (PIP). Foto: indonesia.go.id


LBJ - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan pencairan dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas akhir tahun 2025. Pencairan mulai dilaksanakan pada Kamis, 10 April 2025.

Dana PIP Kelas Akhir

Pencairan PIP kali ini dikhususkan untuk siswa kelas akhir, yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.

Pencairan bisa dilakukan melalui teller atau anjungan tunai mandiri (ATM) bank penyalur yakni Bank BRI, dan Bank BSI (khusus Provinsi Aceh).

Khusus siswa SD dan SMP, wajib didampingi orangtua atau wali masing-masing.

Data Penerima PIP

Melihat akun Instagram Kemendikasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), @sobatpip, Senin (7/4/2025) diketahui jumlah penerima PIP 2025.

- Jenjang SD: 938.160 siswa

- Jenjang SMP: 911.625 siswa

- Jenjang SMA: 399.260 siswa

- Jenjang SMK: 442.698 siswa

Perlu diketahui, dana pendidikan PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Segera laporkan jika ditemukan pemotongan/penyalahgunaan.

Baca juga: Pemprov Jakarta Gratiskan PBB Rumah dan Apartemen, Ada Syaratnya

Penunjang Pendidikan

Penerima PIP wajib menggunakan dana PIP sesuai ketentuan untuk menunjang keperluan pendidikan. seperti:

- Buku Seragam

- Alat tulis

- Transportasi ke sekolah

- Tas Sepatu

- Biaya lain mendukung kegiatan belajar.

Nominal PIP

Besaran dana pendidikan PIP berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan.

- Siswa SD

Rp450.000 per tahun

Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

- Siswa SMP

Rp750.000 per tahun

Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

- Siswa SMA atau sederajat

Rp1.800.000 per tahun

Rp500.000-Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Baca juga: Ada 6 Taman di Jakarta Operasi 24 Jam Mulai Juni 2025, Tambah Lapangan Kerja

Cara Cek PIP

Cara mengecek penerima bantuan PIP 2025:

1. Kunjungi laman resmi https://pip.dikdasmen.go.id/

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom Cari Penerima PIP.

3. Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.

4. Klik tombol Cari Penerima PIP untuk mengetahui penerima PIP.

5. Data siswa memenuhi syarat akan ditampilkan. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post