Pemprov Jakarta Gratiskan PBB Rumah dan Apartemen, Ada Syaratnya
By Sitiayani
26 Mar 2025

Ilustrasi properti. Foto: Freepik
LBJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan kebijakan mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bebas Bayar PBB
Gubernur Jakarta, Pramono Anung membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dan apartemen di Jakarta dengan persyaratan.
Berdasarkan keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 ditandatangani Pramono Anung pada Rabu, 25 Maret 2025, rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta bebas bayar PBB.
Baca juga: Pemprov Jakarta Bakal Buka Lowongan Kerja 11.000 Juru Damkar, Ini Syaratnya
Syarat Gratis PBB
"Rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan," jelas Pramono di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: Perlu Tahu, Daftar Nomor Telepon Penting Saat Mudik Lebaran 2025
Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Kepemilikan rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen. Sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini