DPR Minta RSHS Bertanggung Jawab Atas Kasus Kekerasan Seksual Dokter Residen
By Cecep Mahmud
11 Apr 2025

Ilustrasi dokter (pixabay/StockSnap)
LBJ - Komisi IX DPR RI mendesak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk turut bertanggung jawab atas kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama (31). Permintaan ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, pada Jumat (11/4/2025).
Arzeti menilai bahwa peristiwa ini menunjukkan adanya kelalaian yang sistemik, bukan hanya kesalahan individu pelaku.
"Jika boleh dikatakan, ini bukan hanya ulah oknum, tapi semua ikut berperan. Baik institusi, rumah sakit, sekuriti, keamanan," tegas Arzeti.
Ia menekankan bahwa rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik seharusnya memberikan rasa aman kepada pasien dan keluarga, terutama dalam situasi kritis. Arzeti menyoroti bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap dokter dan rumah sakit besar dapat tercoreng akibat kejadian ini.
Baca juga: Terkuak! Korban Dokter Priguna Diduga Lebih dari Satu Orang, Ini Faktanya
Arzeti berpandangan bahwa RSHS perlu diberikan sanksi tegas jika terbukti lalai dalam pengawasan terhadap dokter yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
"Dan Rumah Sakit harus di-banned juga, didenda! Jangan mentang-mentang mereka punya cara. Kita juga harus mengawal agar mereka punya rasa secure kepada pasien," ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan adanya korban lain dari tindakan Priguna.
"Ada dugaan kan sebelumnya sudah terjadi juga. Kita minta penegak hukum melakukan penelusuran secara mendalam demi memastikan ada tidaknya lagi korban lain," kata Arzeti.
Selain itu, Komisi IX mendorong Kementerian Kesehatan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap rumah sakit pendidikan.
Baca juga: Unpad Pecat Dokter PPDS Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS
Mereka juga meminta pembentukan tim inspeksi mendadak untuk menyelidiki potensi praktik kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit.
"Sangat mengerikan kondisi seperti ini. Kasus harus segera diselesaikan, karena ini permasalahan yang sangat menakutkan dalam kondisi kita sangat berharap perlindungan dokter," pungkas Arzeti.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa jumlah korban pemerkosaan oleh Priguna bertambah menjadi tiga orang.
"Yang di kita satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS, belum kita periksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, pada Rabu (9/4/2025).
Korban yang saat ini ditangani polisi berinisial FH (21), sementara dua korban lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit. Ketiganya diduga menjadi korban pelecehan oleh pelaku yang sama.
Kasus ini terungkap setelah FH melaporkan kejadian yang dialaminya. Peristiwa itu terjadi di lantai 7 Gedung MCHC RSHS pada pertengahan Maret 2025. Pelaku diduga membawa korban ke lokasi tersebut dengan alasan pemeriksaan darah untuk transfusi.
Kemudian, pelaku menyuntikkan cairan yang diduga obat bius hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah sadar, korban merasakan nyeri dan hasil visum mengonfirmasi adanya kekerasan seksual. Dalam kasus FH, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Pelaku dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini