Unpad Pecat Dokter PPDS Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS
By Cecep Mahmud
09 Apr 2025

Ilustrasi kekerasan seksual. (pixabay)
LBJ - Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi memberhentikan PAP (31), seorang dokter yang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran.
Keputusan pemecatan ini diambil menyusul dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan PAP terhadap anggota keluarga pasien di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Informasi ini disampaikan melalui siaran pers Kantor Komunikasi Publik Unpad pada Rabu (9/4/2025).
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, menjelaskan status PAP sebagai peserta program PPDS yang dititipkan di RSHS, bukan sebagai karyawan rumah sakit.
Baca juga: Diduga Bius dengan Midazolam, Dokter Residen Rudapaksa Pendamping Pasien di Rumah Sakit
"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," kata Dandi.
Unpad mengecam keras tindakan PAP yang dinilai telah mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran.
"Karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku," tegas Dandi. Ia memastikan bahwa PAP diberhentikan dari program studinya.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit. Dalam keterangannya, Unpad dan RSHS Bandung menyatakan sikap tegas mengutuk segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.
Baca juga: Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter Residen yang Diduga Rudapaksa Pendamping Pasien.
Unpad dan RSHS juga menunjukkan komitmen untuk mengawal proses hukum secara tegas, adil, dan transparan.
Kedua institusi tersebut telah memberikan pendampingan kepada korban dan mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berjalan di Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
"Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar," kata Dandi.
Unpad juga menegaskan komitmennya untuk melindungi privasi korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini