×
image

Bantah Alibi Rekan Hakim, Erintuah Beber Fakta Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

  • image
  • By Shandi March

  • 09 Apr 2025

Ronald Tannur.(X@Jaksapedia)

Ronald Tannur.(X@Jaksapedia)


LBJ – Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, membongkar klaim rekan sejawatnya, Heru Hanindyo, dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4), Erintuah menyebut Heru telah hadir saat pembagian uang, bertolak belakang dengan pernyataan yang selama ini digaungkan koleganya itu.

"Tadi sempat saya dengar Heru beralibi katanya tanggal sekian-tanggal sekian saya tidak ada di Semarang pada saat penerimaan uang itu. Yang dikatakan tanggal 17 sampai 24 Juni, tapi pembagian uang itu adalah tanggal 10 Juni 2024," ujar Erintuah saat bersaksi.

Erintuah menjelaskan bahwa pembagian uang senilai 140 ribu dolar Singapura dilakukan di ruang kerja hakim Mangapul pada 10 Juni 2024, saat Heru masih aktif bertugas di Surabaya.

"Dia bilang kan alibinya bahwa 17 sampai 24 Juni pada saat penerimaan uang itu saya tidak ada di Surabaya, tapi penerimaan uangnya tanggal 10. Boleh tanggal 17 dia pergi ke mana, tapi tanggal 10 dia ada di Surabaya," sambung Erintuah.

Baca juga : Heboh Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Ahmad dalam Skandal Kasino Kamboja: Fakta atau Fitnah Politik?

Sebaliknya, Heru bersikeras tidak pernah menerima uang suap, apalagi hadir saat pembagian yang dilakukan di ruang kerja Mangapul. Ia menyebut bahwa kesaksian dua orang lain yang menyatakan sebaliknya tidak sesuai dengan kenyataan.

"Tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul, saya tidak ada di sana. Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana," tegas Heru.

Suap Miliaran Rupiah untuk Bebaskan Tersangka

Erintuah, Heru, dan Mangapul kini menjadi terdakwa atas tuduhan menerima suap senilai total Rp4,3 miliar. Uang itu diduga diberikan sebagai “pelicin” untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam perkara pidana yang mencuat pada tahun 2024.

Vonis bebas Ronald Tannur yang mereka jatuhkan melalui Putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby pada 24 Juli 2024 sempat menghebohkan publik. Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan putusan tersebut di tingkat kasasi dan menghukum Ronald dengan pidana penjara lima tahun.

Baca juga : Kisah Pilu Eli Agustin Kehilangan Anak dan Kedua Kaki, Berharap Keadilan dari Perusahaan Ekspedisi PT KMI

Menariknya, Ketua Majelis Kasasi, Soesilo, justru mengeluarkan dissenting opinion. Ia menyatakan bahwa Ronald Tannur seharusnya dibebaskan.

Gratifikasi Mengalir ke Rekening dan Apartemen Hakim

Selain suap terkait perkara, ketiga hakim tersebut juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk. Erintuah tercatat menyimpan uang tunai dalam rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia di rumah serta apartemennya, tanpa melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Heru disebut menyimpan uang dalam bentuk tunai dan mata uang asing seperti euro, yen Jepang, dan riyal Saudi, baik di rumahnya maupun di Safe Deposit Box Bank Mandiri Cabang Cikini.

Sementara itu, Mangapul diketahui menyimpan uang hasil gratifikasi di apartemennya, dengan total penerimaan tidak sah senilai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, dan 6.000 dolar Singapura.

Baca juga :Saksi Ungkap Tawar-Menawar Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

Keterlibatan Oknum MA dan Lokasi Transaksi Suap

Penyidik juga menyoroti dugaan keterlibatan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, dalam pengurusan perkara Ronald Tannur. Transaksi suap tidak hanya terjadi di PN Surabaya, tetapi juga di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, yang menambah dimensi mencengangkan dalam perkara ini.

Penyidikan yang dilakukan KPK dan Kejaksaan menunjukkan bahwa praktik suap dan gratifikasi dalam kasus ini terjadi sepanjang Januari hingga Agustus 2024.***

 


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post