×
image

Kasus Pembunuhan Sadis Wartawan Karo, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup

  • image
  • By Shandi March

  • 29 Mar 2025

Ilustrasi. Kasus Pembunuhan Sadis Wartawan Karo, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup. (Foto:Freepik).

Ilustrasi. Kasus Pembunuhan Sadis Wartawan Karo, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup. (Foto:Freepik).


LBJ - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, terhindar dari hukuman mati. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Gus Irwan Marbun, menyebut vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.

"Saat sidang pembacaan tuntutan, JPU meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding," ujar Gus Irwan, Jumat (28/3/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan. Sementara itu, terdakwa Rudi Apri Sembiring dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

Baca juga : Keluarga Wartawan Korban Kebakaran di Karo Bantah Pernyataan Panglima TNI

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Adil Simarmata dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/3/2025).

Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hakim juga mempertimbangkan unsur memberatkan, termasuk tindakan sadis para terdakwa yang menghilangkan nyawa empat orang sekaligus, termasuk anak dan cucu korban.

Tragedi Pembakaran yang Menewaskan Satu Keluarga

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB. Satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ludes terbakar.

Empat orang tewas dalam insiden tersebut, yakni Rico Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12), dan cucunya Lowi Situngkir (3).

Baca juga :Dewan Pers Dorong Investigasi Terbuka Kasus Kematian Wartawan di Karo

Penyelidikan mengungkap bahwa tiga orang menjadi tersangka utama, yaitu Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembiring (RAS), dan Ketua AMPI Tanah Karo, Bebas Ginting. Mereka diduga berperan sebagai eksekutor yang membakar rumah korban.

Keluarga korban meyakini ada dalang lain di balik kejadian ini. Salah satu sosok yang disoroti adalah Kopral Satu (Koptu) Herman Bukit, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh korban terkait dugaan praktik perjudian.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara mengungkap bahwa Rico Sempurna Pasaribu sebelumnya menerima "jatah" mingguan dari bisnis perjudian yang dikendalikan Koptu HB. Namun, setelah membuat laporan investigasi tentang keterlibatan Koptu HB, peristiwa pembakaran terjadi.

Dalam sidang saksi, Eva, anak Rico Sempurna Pasaribu, menghadirkan rekaman percakapan dengan Bebas Ginting alias Bulang. Dalam rekaman tersebut, Bulang mengakui bahwa ia mendapat perintah dari Koptu HB untuk melakukan aksi keji tersebut. Eva sendiri mengaku pernah bekerja di lapak judi milik Koptu HB.***

 


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post