×
image

Sahroni Minta KPK Ikuti Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 27 Mar 2025

 Ahmad Sahroni, menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti aturan penyadapan dalam RUU KUHAP. (tangkap layar ILC)

Ahmad Sahroni, menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti aturan penyadapan dalam RUU KUHAP. (tangkap layar ILC)


LBJ - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti aturan penyadapan yang diatur dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang saat ini masih dalam pembahasan.

Sahroni menilai bahwa KPK sebaiknya mengikuti ketentuan penyadapan yang tercantum dalam RUU KUHAP, yang mengharuskan adanya izin ketua pengadilan negeri dan pengaturan batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.

"Sebaiknya ikuti KUHAP, jangan sampai pakai hal-hal lain, pedomani KUHAP, itu akan lebih baik," ungkap Sahroni dalam keterangannya pada Rabu (26/3/2025).

Meskipun demikian, Sahroni optimis bahwa KPK tidak akan terganggu dengan perubahan tersebut, mengingat sistem kerja yang sudah terbukti efektif selama ini.

Baca juga: Aturan Baru Penyadapan dalam Revisi KUHAP: Apa yang Berubah?

"KPK punya sistem kerja yang bagus selama ini, nggak akan terganggu," katanya.

Pernyataan tersebut merujuk pada perbedaan pandangan antara KPK dan pihak-pihak yang menginginkan agar aturan penyadapan diatur sesuai dengan revisi KUHAP.

KPK sebelumnya mengklaim bahwa aturan penyadapan mereka diatur dalam UU KPK yang lebih spesifik, dan menyatakan bahwa mereka akan menggunakan prinsip lex spesialis untuk mengatasi perbedaan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa aturan penyadapan yang berlaku untuk KPK sudah diatur dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, yang lebih spesifik dibandingkan dengan aturan umum dalam RUU KUHAP.

"Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja," kata Tanak.

Baca juga: Penyadapan dalam Revisi KUHAP: KPK Gunakan Lex Spesialis, Tak Terikat Aturan Baru

Sahroni sendiri menilai bahwa penggunaan dua undang-undang yang mengatur hal yang sama bisa menimbulkan polemik, karena menurutnya yang seharusnya dipakai adalah UU yang terbaru.

"Jika ada dua UU yang mengatur hal serupa, maka yang dipakai adalah yang terbaru," tegasnya.

Meski ada perbedaan pandangan, Sahroni memastikan bahwa seluruh pihak, termasuk KPK, akan dilibatkan dalam diskusi lebih lanjut mengenai RUU KUHAP.

"Semua pihak akan diajak diskusi kok agar tidak salah memahami dan semua sesuai dengan harapan bangsa dan negara," tambahnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post