Aturan Baru Penyadapan dalam Revisi KUHAP: Apa yang Berubah?
By Cecep Mahmud
26 Mar 2025

RUU KUHAP, mengatur penyadapan hanya dapat dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri, kecuali dalam kondisi mendesak. (foto freepik)
LBJ - Parlemen Indonesia tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang mencakup aturan baru mengenai penyadapan. Dalam draf tersebut, penyadapan hanya dapat dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri, kecuali dalam kondisi mendesak.
Penyadapan oleh aparat penegak hukum, yang diatur dalam Pasal 124 hingga 128 draf RUU KUHAP, kini menjadi salah satu poin utama dalam revisi hukum acara pidana tersebut.
Menurut Pasal 124, penyidik atau penyidik tertentu hanya dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan dengan izin dari ketua pengadilan negeri.
Namun, Pasal 124 juga menetapkan bahwa dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan tanpa izin ketua pengadilan.
Baca juga: Penyadapan dalam Revisi KUHAP: KPK Gunakan Lex Spesialis, Tak Terikat Aturan Baru
Keadaan mendesak ini termasuk potensi bahaya maut atau ancaman luka berat, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, dan permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi.
Jika penyadapan dilakukan tanpa izin, persetujuan ketua pengadilan harus segera dimohonkan dalam waktu paling lama satu hari setelah pelaksanaan penyadapan.
Pasal 125 menjelaskan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari. Penyidik kemudian dapat mengajukan perpanjangan waktu penyadapan kepada ketua pengadilan negeri jika diperlukan.
Sementara itu, Pasal 126 mengatur agar hasil penyadapan disimpan hingga ada putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil penyadapan yang tidak sesuai dengan perkara atau yang sudah habis masa penyimpanannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 127, harus dimusnahkan.
Pasal 128 menegaskan bahwa hasil penyadapan bersifat rahasia dan tidak dapat disebarluaskan.
Baca juga: Tewasnya Jurnalis Juwita di Banjarbaru, AJI Desak Polisi Usut Tuntas
Dalam draf revisi tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai penyadapan akan diatur lebih rinci dalam Undang-Undang yang khusus mengatur soal penyadapan.
KPK Tidak Terpengaruh
Meskipun revisi KUHAP mencakup aturan mengenai penyadapan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa aturan tersebut tidak akan mempengaruhi kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
KPK tetap menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang KPK, yang memberikan kewenangan khusus dalam penyelidikan dan penyidikan tanpa perlu izin dari ketua pengadilan negeri.
Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, penyadapan yang dilakukan oleh KPK tetap berpedoman pada UU KPK, yang mengatur kewenangan penyadapan secara terpisah dari KUHAP.
“Penyadapan yang diatur dalam KUHAP bersifat umum, sementara KPK memiliki aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum dalam KUHAP,” ujarnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini