Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PAW, Djan Faridz Tak Banyak Bicara
By Cecep Mahmud
26 Mar 2025

Djan Faridz usai diperiksa KPK. (tangkap layar)
LBJ - Politikus senior PPP, Djan Faridz, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Setelah diperiksa, Djan memilih untuk tidak banyak berkomentar kepada wartawan.
Djan Faridz, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, memilih untuk irit bicara usai pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/3/2025).
Saat ditanya mengenai kasus tersebut, Djan hanya menjawab singkat.
"Tanya penyidiknyalah, kok tanya saya. Yang masalah dia," seraya menunjuk pada Harun Masiku, tersangka utama dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Suap PAW DPR, Harun Masiku Masih Buron
Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP, menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap yang terjadi pada 2020.
Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI, untuk memperoleh kursi DPR melalui jalur penggantian antarwaktu.
Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron dan belum dapat ditemukan oleh KPK.
Penyidikan KPK terhadap Djan Faridz sebelumnya mencakup penggeledahan di rumahnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada 22 Januari 2025. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.
Baca juga: Hasto Sampaikan Nota Keberatan Dakwaan Jaksa Kasus Harun Masiku Hari Ini
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Januari lalu.
Selain Harun Masiku, sejumlah pihak lainnya juga terlibat dalam kasus ini. Wahyu Setiawan, yang telah dijatuhi hukuman penjara, kini sudah bebas, sementara Agustiani Tio dan Saeful Bahri, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, juga telah divonis penjara dan sudah bebas.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan dan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini