Hasto Sampaikan Nota Keberatan Dakwaan Jaksa Kasus Harun Masiku Hari Ini
By Sitiayani
21 Mar 2025

Terdakwa Hasto Kristiyanto. Foto: Instagram @pdiperjuangan
LBJ - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (21/3/2025).
Sampaikan Eksepsi
Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
"Kita berikan kesempatan seminggu ya (siapkan eksepsi), sidang digelar pada tanggal 21 (Maret)," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Ada 5.021 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo Tolak RUU TNI di Gedung DPR RI Hari Ini
Suap PAW anggota DPR RI
Dalam perkara ini, Hasto didakwa membantu Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) proses PAW anggota DPR RI.
Berdasarkan surat dakwaan, Hasto disebut memberi arahan kepada anak buahnya membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI 2019-2024.
Selain itu, jaksa mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menggelar rapat pleno membahas Nazarudin Kiemas, caleg Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) I pada 22 Juni 2019.
Meski sudah meninggal sebelum pemilu, saudara suami Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Taufik Kiemas memperoleh suara terbanyak.
Nazaruddin memperoleh 34.276 suara, kemudian Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Oktasari 13.310 suara. Harun Masiku urutan kelima dengan 5.878 suara.
Hasil rapat pleno di DPP PDIP, Hasto memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah, menjadi pengacara partai dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) mengenai materi Pasal 54 Ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
Pada Juli 2019, rapat pleno DPP PDIP memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg terbaik Dapil Sumsel I dan menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin.
Untuk memuluskan Harun dengan meminta fatwa dari MA hingga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dollar Singapura atau sekitar Rp600 juta.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Bangladesh Kuatkan Vonis Mati 20 Mahasiswa Pembunuh Abrar Fahad
Rintangi Penyelidikan
Dalam prosesnya, Donny, Wahyu, Saeful, dan Tio terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Tidak hanya dakwaan suap, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Jaksa mengatakan, Hasto melalui Nur Hasan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggamnya ke dalam air usai KPK tangkap tangan Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini