Pengadilan Tinggi Bangladesh Kuatkan Vonis Mati 20 Mahasiswa Pembunuh Abrar Fahad
By Sitiayani
20 Mar 2025

Ilustrasi tali gantung. Foto: Freepik
LBJ - Pengadilan Tinggi Bangladesh menguatkan vonis mati terhadap 20 mantan mahasiswa karena terlibat pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Teknik dan Teknologi Bangladesh (BUET), Abrar Fahad (21) usai mengkritik Sheikh Hasina tahun 2019, pada Minggu (16/3/2025).
Vonis Mati
Dilaporkan Barron's, korban dibantai hingga tewas secara brutal karena mengkritik mantan pemerintah negara itu di media sosial.
Abrar Fahad tewas beberapa jam setelah memposting Facebook mengkritik pemerintah Sheikh Hasina karena menandatangani perjanjian berbagi air antara Bangladesh dengan India.
Fahad dipukuli selama hampir enam jam dengan tongkat kriket oleh sekelompok 25 mahasiswa, semuanya anggota Liga Chhatra Bangladesh, sayap mahasiswa dari partai politik mantan perdana menteri Liga Awami.
Luka Parah
Jenazah Fahad ditemukan di tangga asrama BUET. Hasil autopsi menunjukkan korban dipukul dengan benda tumpul, mengalami memar parah di beberapa bagian tubuh.
Kematian Fahad mengguncang negeri memicu protes besar-besaran di Bangladesh, akhirnya mendorong pemerintah memberikan hukuman berat bagi para pelaku
Sayap mahasiswa dituduh menciptakan teror di kampus-kampus universitas sebelum Sheikh Hasina digulingkan pada 2024.
Baca juga: Kaki Pria Diamputasi Usai Operasi Lutut, RS Digugat Dinilai Lalai
Keluarga Korban Puas
"Saya puas. Saya berharap prosedur hukum akan segera selesai, dan keadilan akan ditegakkan," ungkap ayah Fahad, Barkat Ullah, kepada wartawan usai putusan diumumkan pengadilan.
"Saya mengimbau orang lain untuk menjauhi kegiatan yang merugikan," tambahnya.
Adik korban, Abrar Faiyaz, mengungkapkan bahwa keluarga tidak menyangka putusan Pengadilan Tinggi akan jatuh secepat ini. Ia berharap hal ini bisa menjadi pencegah agar kasus serupa tidak terulang.
"Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan rendah yang menjatuhkan hukuman mati untuk 20 orang dan penjara seumur hidup untuk lima orang," jelas Jaksa Agung Md Asaduzzaman.
Baca juga: Pria Disekap Selama 20 Tahun, BAB Pakai Koran Botol Bekas, Lolos dengan Cara Bakar Rumah
Ajukan Banding
Para terpidana diizinkan mengajukan banding terhadap putusan dan memiliki semua hak dijamin pengadilan. Syed Mizanur Rahman, seorang kuasa hukum pembela kelompok itu, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan vonis mati.
Dari 20 terdakwa dijatuhi hukuman mati, empat orang dalam pelarian. Seorang dari mereka, Muntasir Al Jamie, menerobos tembok penjara dengan keamanan tinggi pada 6 Agustus.
Eksekusi hukuman mati Bangladesh dengan cara digantung, warisan pemerintahan kolonial Inggris. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini