×
image

KPK Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Suap PAW DPR, Harun Masiku Masih Buron

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 26 Mar 2025

KPK memanggil Djan Faridz, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. (foto X)

KPK memanggil Djan Faridz, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. (foto X)


LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Djan Faridz, politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Pemeriksaan ini terkait dengan tersangka Harun Masiku, yang saat ini masih buron.

Djan Faridz, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (26/3/2025) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan seiring dengan penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku sebagai salah satu tersangka.

Baca juga: Soroti Intimidasi Terhadap Jurnalis AJI Surabaya Minta Penanganan Demonstrasi Profesional

"Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024 di KPU," kata Tessa kepada wartawan.

Djan Faridz diperiksa atas nama "DF," yang dikenal sebagai wiraswasta dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Harun Masiku, yang terlibat dalam kasus ini, masih berstatus buron. Kasus suap ini berhubungan dengan upaya Harun Masiku untuk mendapatkan kursi anggota DPR melalui PAW, yang melibatkan proses di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat, pada 22 Januari 2025.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap PAW ini.

"Dari informasi yang kami dapatkan, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," ujar Tessa Mahardhika.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post