×
image

Imparsial Kecewa dengan Pengesahan Revisi UU TNI

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 20 Mar 2025

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyatakan  pengesahan RUU TNI,  tidak mengindahkan permintaan publik.

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyatakan pengesahan RUU TNI, tidak mengindahkan permintaan publik.


LBJ - Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyatakan kekecewaannya terkait dengan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, pengesahan tersebut menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah tidak mengindahkan permintaan publik untuk menunda pembahasan RUU tersebut.

"Kami kecewa bahwa Undang-Undang ini disahkan dengan sangat cepat tanpa kemudian mengindahkan permintaan publik yang kuat untuk menunda pembahasan," ujar Hussein dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU TNI, Fokus pada Tiga Poin Utama

Hussein menilai cara pengesahan RUU TNI ini mirip dengan cara-cara yang digunakan sebelumnya, di mana pembahasan dilakukan secara tertutup dan cepat, bahkan di hotel berbintang.

Ia menyoroti bahwa sidang pengesahan yang dilakukan pagi-pagi diduga sengaja untuk menghindari demonstrasi yang mulai bergerak menuju DPR pada siang hari.

"Sidang dilakukan pagi-pagi, ini anomali sekali DPR bersidang pagi-pagi dan sangat terlihat menghindari massa yang hari ini sedang bergerak ke DPR," kata Hussein.

Lebih lanjut, Hussein mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kurangnya transparansi dalam pengesahan RUU TNI ini.

"Kita enggak tahu ya, karena sampai hari ini tidak diupload ke publik naskahnya, tidak bisa diakses oleh publik dan apalagi kita perbincangkan," ujar Hussein.

Baca juga: Fraksi Gerindra Dukung Revisi UU TNI, Tegaskan Tidak Ada Dominasi Militer

Dia menambahkan bahwa hingga saat ini, dokumen resmi yang disahkan oleh DPR belum tersedia untuk publik.

Hussein mengungkapkan kekhawatirannya bahwa dengan tidak adanya akses yang jelas terhadap dokumen yang telah disahkan, tidak ada jaminan bahwa RUU TNI ini akan memastikan supremasi sipil tetap terjaga.

"Belum tentu. Kita masih harap-harap cemas ya dalam kondisi ini karena kita belum bisa lihat apa pasalnya," pungkasnya.

Pengesahan RUU TNI ini disampaikan melalui rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dengan dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Salah satu poin perubahan dalam RUU TNI yang telah disahkan adalah perluasan jabatan sipil yang kini dapat diisi oleh prajurit TNI, yang sebelumnya hanya ada 10 kementerian/lembaga, kini menjadi 14. Selain itu, terdapat juga perubahan mengenai usia pensiun TNI dan penambahan tugas pokok TNI.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post