×
image

Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik, Terancam Dipecat dari Polri

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 17 Mar 2025

 Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) (foto X)

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) (foto X)


LBJ - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025). Sidang yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri ini berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Fajar dicopot dari jabatannya setelah menjadi tersangka dalam kasus narkoba dan asusila.

Sidang etik ini dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk mengawasi jalannya sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

“Yang pertama-tama memang jadwal sidangnya pagi ini. Makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” ujar Anam di Mabes Polri.

Dugaan Kasus dan Proses Sidang

Dalam sidang etik ini, Kompolnas menilai penting untuk memahami konstruksi perkara, apakah Fajar hanya bertindak sendiri atau terlibat dalam jaringan kejahatan yang lebih luas.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Terekam di 8 Video Asusila Anak, Terungkap dari Situs Dewasa Australia

“Ini penting dalam konteks bagaimana membuat terang peristiwa, apakah ini orang yang berkomplot ataukah bagian dari jaringan internasional ataukah jaringan di level lokal,” lanjutnya.

Menurut Anam, Fajar kemungkinan besar akan menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

“Apalagi kemarin Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” tegasnya.

Fajar saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan pelecehan seksual.

Baca juga: Propam Tak Toleransi Perbuatan Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada

Kasus Asusila dan Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof), ditemukan fakta bahwa Fajar melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

“Hasil dari penyelidikan melalui kode etik dan Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Trunoyudo merinci bahwa korban terdiri dari:

  • Anak 1 berusia 6 tahun
  • Anak 2 berusia 13 tahun
  • Anak 3 berusia 16 tahun
  • Korban dewasa berusia 20 tahun, berinisial SHDR

Selain kasus asusila, Polri juga mengusut keterlibatan AKBP Fajar dalam kasus narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkoba.

Pelanggaran Kode Etik dan Sanksi

Fajar diduga melanggar sejumlah pasal dalam kategori pelanggaran kode etik berat. Ia dinilai melanggar:

  • Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
  • Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3 dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
  • Pasal 13 huruf D, E, F, dan G angka 5 dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada Fajar mengingat pelanggaran yang telah dilakukannya.

“Pasal yang dilanggar cukup banyak dan berat, sehingga sidang etik ini akan memutuskan sanksi yang tegas,” katanya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post