Propam Tak Toleransi Perbuatan Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada
By Cecep Mahmud
14 Mar 2025

Irjen Abdul Karim berharap masyarakat terus memberikan kepercayaan kepada Polri meskipun ada oknum yang merusak citra. (tangkap layar)
LBJ - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan tidak akan menoleransi perbuatan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menggunakan narkoba.
Fajar telah dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan, yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian," kata Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/3/2025).
Abdul Karim menegaskan, tindakan tegas terhadap Fajar merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memastikan setiap oknum polisi yang melanggar hukum akan dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan.
Baca juga: Polisi Diminta Telusuri Korban Lain Mantan Kapolres Ngada
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," ujarnya.
Abdul Karim berharap masyarakat terus memberikan kepercayaan kepada Polri meskipun ada oknum yang merusak citra.
"Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut Fajar melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.
Baca juga: Kapolres Ngada Ditangkap! AKBP Fajar Widyadharma Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila
"Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.
Terkait narkoba, Trunoyudo mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, Fajar terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya.
Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap Fajar pada Senin (17/3/2025).
Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri. Sidang etik dan proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini