×
image

Kapolres Ngada Ditangkap! AKBP Fajar Widyadharma Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila

  • image
  • By Shandi March

  • 04 Mar 2025

Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila ( Foto:dok. Polres Ngada NTT)

Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila ( Foto:dok. Polres Ngada NTT)


LBJ – Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dibekuk oleh tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT atas dugaan penyalahgunaan narkoba serta kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan ini terjadi pada 20 Februari 2025 dan saat ini AKBP Fajar masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, membenarkan penangkapan perwira menengah kepolisian tersebut.

“Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025,” ungkap Hendry pada Senin (3/3).

AKBP Fajar ditangkap di Bajawa, ibu kota Kabupaten Ngada, sebelum langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, turut membenarkan informasi ini.

Baca juga : Masa Tahanan Vadel Badjideh Ditambah 40 Hari, Pemberkasan Masih Berjalan Belum P21

“Iya, Mabes Polri mengamankan,” ujarnya di Mapolda NTT.

Kapolda NTT memastikan bahwa saat ini AKBP Fajar masih berada dalam proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

“Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Dugaan Kasus Asusila dan Narkoba

Meski sudah diamankan, hingga kini pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci terkait dugaan kasus pencabulan yang menjerat AKBP Fajar.

Kombes Hendry Novika Chandra menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut sebelum memberikan keterangan resmi.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang akan menentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Baca juga : Aksi Pria Acungkan Pistol di Jalanan Bandung Barat Terekam Video, Polisi Amankan Pelaku

Apabila terbukti bersalah, AKBP Fajar akan menghadapi sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika terbukti bersalah, Fajar akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik hukum pidana maupun kode etik kepolisian,” tambah Hendry.

Dalam kasus yang melibatkan anggota kepolisian, Propam Polri memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau hukuman pidana apabila terbukti melanggar hukum.**


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post